Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Memperkuat Demokrasi Elektoral Melalui Revisi Undang-Undang Pemilu 

Redaksi • Selasa, 2 Juni 2026 | 12:16 WIB
USMAN (KETUA BAWASLU BENGKALIS. (JPG)
USMAN (KETUA BAWASLU BENGKALIS. (JPG)

 

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Hampir dapat dipastikan bahwa revisi UU Pemilu akan disahkan pada tahun 2026 ini, mengingat tahapan Pemilu 2029 harus dimulai pada tahun 2027. Di tengah proses legislasi inilah, wacana mengenai mekanisme pemilihan apakah langsung atau tidak langsung kembali mencuat. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menyatakan,  usulan pengembalian pilkada ke sistem tidak langsung merupakan akumulasi kegelisahan masyarakat dan elite politik terhadap pelaksanaan demokrasi elektoral saat ini. Di sisi lain, pegiat pemilu seperti Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) dan Democracy and Electoral Empowerment (DEEP) Indonesia menilai wacana tersebut sebagai kemunduran demokrasi yang sarat kepentingan penguasa dan berpotensi melemahkan legitimasi kepemimpinan.

Perdebatan ini bukan sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan menyentuh jantung demokrasi Indonesia, bagaimana kedaulatan rakyat diwujudkan dalam proses pemilihan pemimpin dan wakil rakyat, serta bagaimana kualitas demokrasi elektoral dapat dijaga dan ditingkatkan. 

Baca Juga: Beasiswa Riau dan Investasi Masa Depan Daerah

Revisi UU Pemilu yang tengah berlangsung menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi secara mendalam dampak pemilu langsung dan tidak langsung terhadap kualitas demokrasi elektoral Indonesia.

Pemilu Langsung; Rakyat Berdaulat Atas Pilihannya

Pemilu langsung merupakan mekanisme di mana rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam memberikan suara secara langsung untuk memilih pemimpin atau wakil mereka. Di Indonesia, pemilu langsung diterapkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah sejak tahun 2004. 

Asas pemilu di Indonesia yang dikenal dengan akronim “luber jurdil” langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menempatkan kata “langsung” sebagai asas pertama, menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan pilihannya tanpa perantara.

Baca Juga: Perlu Belajar dari Kasus Bantargebang dan Leuwigajah

Dalam perspektif teori demokrasi, pemilu langsung merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat (popular sovereignty) yang menjadi fondasi demokrasi modern. 

G Bingham Powell, dalam karyanya Elections as Instruments of Democracy, menekankan bahwa pemilu berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan keterhubungan ideologis (ideological congruence) antara preferensi warga negara dengan posisi dan tindakan pemerintah-. Semakin langsung mekanisme pemilihan, semakin kuat rantai akuntabilitas antara pemilih dan yang dipilih.

Pemilihan Tidak Langsung; Hilangnya Suara Rakyat

Pemilu tidak langsung merupakan mekanisme di mana rakyat hanya menjadi penonton dan menerima hasil pemilihan karena suara rakyat telah di wakilkan kepada anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. 

Sistem ini lazim diterapkan dalam demokrasi parlementer di berbagai negara dengan pertimbangan historis maupun pragmatis. Amerika Serikat, yang kerap dianggap sebagai kiblat demokrasi modern, menggunakan sistem electoral college untuk pemilihan presiden.

Baca Juga: Bahagia Pekerja Indonesia: Bukan soal Uang?

Rakyat AS tidak memilih presiden secara langsung, melainkan memilih anggota electoral college yang kemudian menentukan presiden. Di Inggris, Perdana Menteri dipilih oleh anggota parlemen dari partai pemenang pemilu, bukan dipilih langsung oleh rakyat. Penting untuk dicatat bahwa dalam literatur ilmu politik, penerapan mekanisme tidak langsung sangat terkait dengan sistem pemerintahan yang dianut. 

Dalam demokrasi parlementer (parlementarisme), kepala pemerintahan memang dipilih oleh anggota parlemen, bukan oleh rakyat secara langsung sebagaimana dijelaskan oleh Juan Linz. Namun, Indonesia menganut sistem presidensial yang secara konseptual memberikan legitimasi langsung dari rakyat kepada kepala pemerintahan.

Akuntabilitas Politik dan Legitimasi Publik

Pemilu langsung men­ciptakan hubungan akun­tabilitas yang kuat antara pemilih dan yang dipilih. Kepala daerah atau wakil rakyat yang dipilih secara langsung memiliki tanggung jawab politik kepada konstituennya, bukan semata-mata kepada elite partai yang menempatkannya di posisi tersebut. 

Partisipasi masyarakat dalam pemilu langsung memberikan legitimasi yang kuat kepada pemimpin terpilih sekaligus menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap pemerintahan. Sebaliknya, mekanisme tidak langsung berpotensi menciptakan hubungan akuntabilitas yang terputus. 

Kepala daerah yang dipilih DPRD, misalnya, cenderung lebih bertanggung jawab kepada anggota dewan yang memilihnya ketimbang kepada masyarakat luas. Pengalaman Indonesia sebelum tahun 2005 menunjukkan bahwa mekanisme tidak langsung kerap diwarnai praktik politik elite yang tertutup dan transaksional, di mana pemilih hanya terbatas pada anggota DPRD sehingga proses pemilihan rentan terhadap politik uang.

Partisipasi Politik pada Pemilu di Indonesia

Salah satu indikator kualitas demokrasi elektoral adalah tingkat partisipasi pemilih. Data menunjukkan bahwa partisipasi pemilih Indonesia dalam pemilu langsung cenderung tinggi. Pada Pemilu 2014, tingkat partisipasi pemilih pada pilpres tercatat 69,58 persen dan pemilu legislatif mencapai 75,11 persen. 

Pada Pemilu 2019, partisipasi meningkat signifikan. Adapun pada Pemilu 2024, KPU mencatat partisipasi nasional mencapai 81,78 persen salah satu yang tertinggi dalam sejarah pemilu Indonesia. Tingkat partisipasi yang tinggi ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan keterlibatan langsung dalam proses politik. Meskipun partisipasi tinggi tidak secara otomatis berarti kualitas demokrasi yang tinggi, ia setidaknya menjadi fondasi legitimasi yang tidak dapat diabaikan.

Representasi Politik dan Responsibilitas 

Pemilu langsung dengan sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak Pemilu 2009 memberi kebebasan lebih besar kepada pemilih untuk menentukan wakilnya secara langsung. Dalam sistem ini, pemilih tidak sekadar memilih partai, tetapi juga memilih kandidat yang mereka kenal dan percaya. 

Hal ini mendorong kandidat untuk lebih responsif terhadap kebutuhan konstituennya. Namun, sistem ini juga memiliki sisi gelap. Sistem proporsional daftar terbuka (Open Lis PR) secara internal memiliki lebih banyak kelemahan daripada kekuatan. Politik uang dan klientelisme tumbuh subur justru karena tingginya kompetisi antar kandidat dalam satu partai. 

Penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem daftar terbuka pasca-otoritarianisme di Indonesia, kandidat petahana memiliki kesempatan untuk menggunakan sumber daya anggaran negara, mobilisasi birokrasi, fasilitas negara untuk tujuan elektoral pribadi, sehingga menggeser fokus politik patronase dari dinamika partai pemilih ke hubungan kandidat-pemilih. 

Di sisi lain, sistem proporsional daftar tertutup (Closed List PR) yang mewakili mekanisme tidak langsung dalam pemilu legislatif, meskipun memiliki lebih banyak kekuatan internal, memiliki ancaman serius terhadap kualitas demokrasi. Riset menunjukkan bahwa sistem CLPR memiliki dampak negatif pada empat kriteria unsur kepemiluan dan tidak sesuai secara penuh dengan kriteria hak pilih inklusif, sehingga dapat membahayakan proses konsolidasi demokrasi Indonesia. Sistem tertutup juga menciptakan ancaman berupa kebutaan politik masyarakat, meluasnya nepotisme, dan pemilu yang ramah oligarki.***

 

Editor : Arif Oktafian
#uu pemilu 2026 #demokrasi elektoral #revisi uu pemilu