Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ketika Negara Lebih Murah Hati kepada Politik daripada Ilmu

Tim Redaksi • Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:26 WIB
Prof. Dr. Marihot Manullang
Prof. Dr. Marihot Manullang

Bayangkan dua orang yang sama-sama mengabdi kepada negara. Yang pertama seorang guru besar yang menghabiskan hampir seluruh hidupnya di ruang kuliah, laboratorium, dan ruang bimbingan. Yang kedua seorang anggota dewan yang cukup menjabat lima tahun. Ketika usia mengetuk, profesor itu diberhentikan dari jabatannya, sementara sang politikus justru mulai menikmati pensiun yang mengalir hingga akhir hayat. Di sinilah letak ganjilnya.

Tulisan ini sama sekali tidak hendak mempertentangkan kedua profesi itu, apalagi mencabut hak yang melekat pada keduanya. Anggota legislatif jelas memikul tanggung jawab konstitusional yang berat. Yang dipersoalkan adalah logikanya: mengapa pengabdian ilmiah yang ditempa berpuluh tahun dipotong oleh garis usia, sementara mandat politik yang singkat justru dihadiahi jaminan finansial nyaris tanpa ujung? Pertanyaan tentang takaran keadilan inilah yang layak diajukan kepada negara.

Pangkal pembatasan terhadap profesor terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lewat Pasal 67 ayat (5), profesor berprestasi memang masih bisa diperpanjang masa pengabdiannya, tetapi mentok di angka 70 tahun. Sekilas ketentuan ini hanya soal tata kelola kepegawaian. Namun pada kenyataannya, ia kerap berubah menjadi tembok yang memisahkan kampus dari ilmuwan yang justru tengah memasuki puncak kematangan berpikirnya.

Baca Juga: Mentalitas Sektoral

Keberatan semacam itulah yang diajukan M. Havidz Aima, Guru Besar Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, melalui permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diberitakan situs resmi MK, ia menggugat anggapan bahwa usia 70 tahun otomatis menjadi titik henti yang mutlak. Baginya, layak atau tidaknya seorang profesor melanjutkan tugas mestinya ditimbang dari faktor yang lebih nyata: kondisi kesehatan, kapasitas keilmuan, rekam produktivitas riset, serta kebutuhan institusi tempatnya bernaung.
Penalaran tersebut sulit dibantah. Aktivitas akademik bukanlah mesin produksi yang serta-merta mati begitu jarum kalender menyentuh tanggal tertentu. Justru sebaliknya, kedalaman ilmu, kekayaan pengalaman meneliti, luasnya jejaring, hingga kepiawaian membina periset muda umumnya baru benar-benar matang setelah menempuh jalan panjang. Memutus semua itu hanya karena angka usia berarti menyalakan kerugian yang menjalar, bukan cuma bagi profesor itu sendiri, tetapi juga bagi kampus, mahasiswa, dan denyut ilmu pengetahuan secara keseluruhan.

Baca Juga: MBG dan Ujian Integritas Anggaran Negara
Relevansi gagasan ini pernah disinggung Manullang (2023) dalam tulisannya yang berjudul “IAFEN dan Rektor UHN Medan”. Di sana ia menggarisbawahi besarnya peran perguruan tinggi bagi kemajuan bangsa melalui sumbangan pemikiran yang konkret, sekaligus mengingatkan pentingnya pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan transparan agar sanggup menjawab tuntutan zaman. Jika negara sungguh-sungguh memosisikan ilmu sebagai pijakan pembangunan, semestinya otoritas dan pengalaman keilmuan seorang profesor tidak diperlakukan sebatas urusan administrasi kepegawaian.

Berkebalikan dengan nasib profesor, pensiun anggota DPR sejauh ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 perihal hak keuangan dan administratif pimpinan beserta anggota lembaga tinggi negara. Dalam permohonan uji materi di MK, para pemohon mempersoalkan bahwa aturan itu membuka peluang bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode untuk tetap menerima pensiun seumur hidup, bahkan dengan kemungkinan di­wariskan kepada keluarga menurut ketentuan yang ada.

Kontras itu kian terang lewat angka yang terungkap di persidangan. Para pemohon memaparkan bahwa kese­luruhan manfaat pensiun anggota DPR RI menembus Rp226,015 miliar yang ditanggung APBN. Sebagai pembanding, mereka menunjuk ASN, TNI, Polri, hakim agung, hingga anggota BPK, yang umumnya baru berhak atas pensiun setelah mengabdi dalam rentang waktu yang jauh lebih lama.

Nada kritik yang sejalan dilontarkan Salfius Seko, dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, yang tampil sebagai ahli dari pihak pemohon. Menurutnya, menghadiahkan pensiun seumur hidup kepada wakil rakyat yang baru menjabat satu periode tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Ia menyandingkannya dengan nasib pe­kerja lain, ASN salah satunya, yang wajib mengabdi berpuluh tahun dan menyetor iuran sebelum berhak atas manfaat serupa.

Sudah barang tentu, DPR maupun pemerintah punya argumen sendiri. Di hadapan majelis MK, DPR berdalih bahwa skema pensiun yang berlaku sudah dirancang secara proporsional dan terukur. Pemerintah pun berpendirian bahwa pensiun DPR tidak bisa dicap sebagai pemborosan, sebab masih berada dalam bingkai fiskal dan porsinya tergolong mungil bila ditimbang terhadap belanja negara untuk pos-pos besar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial.

Hanya saja, inti perkara ini sejatinya tidak terletak pada besar atau kecilnya rupiah. Ada soal yang lebih hakiki, yakni rasa keadilan itu sendiri. Yang ditangkap publik bukan semata deretan angka, melainkan cara negara menimbang penghargaan. Mengapa pengabdian keilmuan yang berlangsung lama justru dipatok dengan garis akhir yang kaku, sedangkan jabatan politik yang sementara bisa menikmati jaminan finansial yang membentang jauh melewati masa tugasnya?

Menariknya, Mahkamah Konstitusi telah menyalakan lampu kuning pada Maret 2026. MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah usang dan mesti diganti dengan undang-undang yang baru. Dalam putusannya, aturan lama itu diberi tenggang berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan dibacakan. Lewat dari tenggat tersebut tanpa ada pengganti, undang-undang itu kehilangan daya ikatnya secara permanen.

Momentum putusan ini sepatutnya dipakai untuk merancang ulang peta penghargaan negara. Tidak ada yang salah dengan menjamin hak keuangan pejabat publik, karena jabatan kenegaraan memang perlu dijalankan secara terhormat. Namun jaminan itu wajib proporsional, terbuka, dan sejalan dengan denyut sosial ekonomi rakyat. Jangan sampai tampak bahwa negara lebih murah hati kepada kursi politik ketimbang kepada kerja-kerja keilmuan yang menyangga masa depan bangsa.

Sebab bangsa yang berhasrat maju tak cukup hanya sibuk mendirikan gedung kampus, mengucurkan dana riset, atau berpidato soal hilirisasi ilmu. Ia juga dituntut membuktikan bahwa para ilmuwannya benar-benar dihargai. Seorang profesor tak layak dipandang sekadar pegawai yang masa baktinya habis di umur tertentu, melainkan modal intelek­tual yang kontribusinya bisa terus dirawat lewat mekanisme penilaian yang adil.

Hal senada pernah ditulis Manullang dan Munthe dalam artikel “Senjakala Argumentasi di Ruang Pascasarjana”. Keduanya menegaskan bahwa ruang kuliah pascasarjana semestinya menjelma arena pertemuan gagasan. Pesan itu menyiratkan bahwa tugas seorang guru besar tidak berhenti pada mengajar, melainkan merawat nalar kritis, mendampingi riset, dan menjaga kampus tetap menjadi ladang pencarian kebenaran. 

Karena itu, lenyapnya peran profesor yang masih bugar dan produktif bukan sekadar berkurangnya seorang pengajar, melainkan hilangnya satu simpul pengetahuan.

Maka, mempertentangkan pensiun profesor dengan pensiun anggota DPR sebaiknya tidak dibaca sebagai iri hati antarprofesi. Perdebatan ini lebih tepat dipakai sebagai cermin untuk menimbang ulang ke mana sebenarnya prioritas negara diarahkan. 

Apabila ilmu dipangkas terlampau dini sementara keistimewaan politik dibiarkan berlarut, maka yang menuntut pembenahan bukan hanya pasal-pasal tentang pensiun, melainkan juga cara kita memberi makna pada kata pengabdian.***

Oleh:Guru Besar Universitas Lancang Kunin, Marihot Manullang 

Editor : Bayu Saputra
#opini di riau pos #marhot manullang #politik