Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Muharam: Perubahan tanpa Merusak

Redaksi • Senin, 15 Juni 2026 | 11:48 WIB

IMAM GHOZALI (Dekan Syariah dan Ekonomi Isla IAIN Datuk Laksemana Bengkalis)
IMAM GHOZALI (Dekan Syariah dan Ekonomi Isla IAIN Datuk Laksemana Bengkalis)
BULAN Bulan Muharam mempu­nyai sejarah penting dalam tonggak sejarah perkembangan Islam, yaitu hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah pada 622 Masehi. Pada tahun 17 hijrah -638 Masehi- Umar bin Khatab menjadikan peristiwa tersebut sebagai kalender hijrah. Kalender ini yang kemudian mempunyai peran penting dalam sistem administrasi negara dan pemerintahan yang sebelumnya belum ada penanggalan yang resmi seperti itu.

Semangat perubahan peradaban tersebut sebenarnya berangkat dari pesan Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ([2]:194) sebagai berikut: “Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) se­suatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh karena itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangan terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.

Semangat ayat tersebut dalam kontek sosial yaitu saling menghormati kebera­gaman dan tidak boleh me­nindas dengan alasan apa­pun. Semua manusia sama sebagai makhluk Tuhan yang harus dihormati keberadaannya (Ghozali, 2020).

Baca Juga: Ketika Negara Lebih Murah Hati kepada Politik daripada Ilmu

Hijrah Nabi dari Mekah menuju Madinah sebagai jalan untuk menghindari pertumpa­han darah sebagaimana yang tercantum dalam pesan ayat tersebut. Untuk menjaga komitmen tersebut, Nabi telah mene­rima dampak embargo dari kaum kafir Mekah. Ketika kondisi tidak memungkinkan lagi, maka ia bersama para sahabat hijrah dan menata kehidupan yang lebih berkemanusiaan dan berperadaban di Yasrib. Kemudian hari Yasrib berubah menjadi Madinah Munawarah-kota yang berperadaban.

Perubahan  nama kota tersebut tidak lain karena adanya transformasi administrasi dalam sistem ketatanegaraan dengan lahir Piagam Madinah. Konstitusi ini merupakan konstitusi yang sangat modern. Konsti­tusi yang lahir dari semangat kalimat tauhid mampu diaplikasikan sebagai jalan melindungi hak asasi manusia, menjunjung tinggi kesamaan derajat dan terjamin­nya keadilan di tengah-tengah Masyarakat (Madjid, 2009).

Kajian sejarah bulan  muharam tersebut di atas sangat relevan untuk melihat kembali semangat kita dalam memaknai semangat perubahan peradaban di tengah-tengah masyarakat yang terus mengalami perubahan secara dinamis.

Baca Juga: Mentalitas Sektoral

Kini di tengah berbagai persoalan yang komplek terjadi di tengah-tengah Masyarakat-terkhususkan di Daerah Riau-, seperti tidak ada solusi yang jelas tentang pijakan-pijakan yang harus dipegang sebagai panduan hidup. Berbagai aturan dibuat, tetapi pada saat yang sama aturan tersebut pun dilanggar oleh para pemegang kekuasaan seperti tidak ada rasa bersalah. Semakin hari, persoalan seperti menarik benang yang kusut. Semakin ditarik, semakin menjerat dan mencekik pada bagian lainnya.

Belajar dari bulan Muharam, bahwa perubahan memang harus dilakukan. Perubahan tanpa harus melakukan kerusakan. Sebab membangun kembali jauh lebih mahal daripada menjaga yang sudah ada. Yang diperlukan saat sekarang ini,adalah melakukan perubahan peradaban spiritual pada diri kita masing-masing. Sebab ia menjadi penggerak yang suci. Perubahan besar tidak hanya dilakukan oleh penguasa semata, tetapi perubahan besar dari suatu peradaban lahir dari kesedaran kolektif untuk komitmen menegakan nilai-nilai kebaikan dalam setiap pikiran, ucapan dan perbuatan.***

 

Editor : Arif Oktafian
#muharram #hijrah #islam