PROVINSI Riau merupakan salah satu daerah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit yang luas, cadangan minyak dan gas bumi, kawasan kehutanan, sektor perikanan, hingga berbagai peluang hilirisasi industri seharusnya menjadi modal yang cukup untuk melahirkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kuat dan berdaya saing. Dalam logika pembangunan daerah, BUMD bukan sekadar perusahaan milik pemerintah daerah, melainkan instrumen strategis untuk mengubah potensi ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Namun hingga hari ini, harapan tersebut tampaknya masih jauh dari kenyataan.
Di tengah melimpahnya sumber daya yang dimiliki, kontribusi sebagian besar BUMD terhadap pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, dimana letak persoalannya?
Masalah utama BUMD bukan pada keterbatasan modal atau persoalannya pada regulasi yang belum sempurna. Jika dicermati lebih dalam, akar persoalannya justru berada pada cara pandang dalam mengelola BUMD itu sendiri. BUMD masih terlalu sering diperlakukan sebagai bagian dari birokrasi dan alat politik, padahal hakikatnya BUMD adalah korporasi yang harus mampu bersaing, menghasilkan keuntungan, dan menciptakan nilai tambah ekonomi.
Baca Juga: Kekuasaan Bermental Raja
Di sinilah paradoks terbesar BUMD kita, ketika organisasi bisnis dikelola dengan cara berpikir birokrasi, maka orientasinya akan bergeser dari penciptaan nilai menjadi pemenuhan prosedur. Ukuran keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh pertumbuhan usaha, laba, atau daya saing perusahaan, melainkan oleh kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan formal.
Akibatnya, energi organisasi habis untuk mengurus proses, bukan menghasilkan kinerja. Gejala tersebut terlihat dari belum jelasnya arah pengembangan BUMD di Provinsi Riau.
Sampai saat ini belum terlihat adanya peta jalan pengembangan BUMD yang benar- benar terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD, dan strategi pembangunan ekonomi daerah. Akibatnya, sejumlah BUMD berkembang tanpa fokus bisnis yang tegas. Beberapa anak perusahaan bergerak pada bidang yang saling tumpang tindih, sementara sebagian lainnya memasuki berbagai sektor usaha tanpa keunggulan kompetitif yang jelas. Padahal perusahaan yang sehat selalu dibangun di atas core business yang kuat. BUMD tidak mungkin menjadi pemain utama apabila tidak mengetahui secara pasti dimana posisi bisnisnya. Riau memiliki banyak sektor strategis yang seharusnya dapat menjadi fokus pengembangan perusahaan daerah, mulai dari migas, perkebunan, industri hilirisasi kelapa sawit, kehutanan, hingga logistik perdagangan komoditas. Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi strategi korporasi yang terukur dan berkelanjutan.
Baca Juga: Muharam: Perubahan tanpa Merusak
Sektor kelapa sawit merupakan contoh paling nyata dari paradoks ekonomi yang dihadapi Riau. Selama puluhan tahun, Riau dikenal sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan jutaan hektare perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan penyumbang devisa nasional. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sebagian besar aktivitas ekonomi Riau bergerak di atas industri sawit. Namun ironisnya, besarnya produksi bahan baku tersebut belum berbanding lurus dengan kemampuan daerah menikmati nilai tambah yang dihasilkan dari rantai bisnis sawit secara keseluruhan. Sebagian besar keuntungan justru dinikmati pada sektor hilir yang berkembang di luar daerah, mulai dari industri minyak goreng, oleokimia, biodiesel, hingga berbagai produk turunan lainnya. Riau lebih banyak berperan sebagai pemasok bahan mentah, sementara proses pengolahan bernilai tinggi dilakukan di daerah lain.
Akibatnya, nilai ekonomi terbesar, kesempatan kerja yang lebih luas, dan efek berganda industri justru tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat Riau. Paradoks ini semakin terlihat ketika harga minyak goreng melonjak dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu penyumbang inflasi. Di tengah hamparan perkebunan sawit yang luas dan produksi CPO yang melimpah, masyarakat justru harus menghadapi kenaikan harga minyak goreng yang cukup signifikan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara memuaskan, mengapa daerah penghasil sawit terbesar belum memiliki BUMD yang kuat dan terintegrasi dalam industri pengolahan minyak goreng serta hilirisasi produk sawit?
Pertanyaan tersebut sesungguhnya bukan semata-mata persoalan bisnis, melainkan menyangkut arah kebijakan ekonomi daerah. Jika BUMD dibentuk untuk menjadi instrumen strategis pemerintah daerah dalam mengelola potensi unggulan dan menciptakan nilai tambah ekonomi, maka sektor sawit seharusnya menjadi prioritas utama. Kehadiran BUMD di sektor ini bukan hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai instrumen stabilisasi ekonomi daerah, pengendali pasokan komoditas strategis, pencipta lapangan kerja, sekaligus sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Sayangnya, hingga saat ini peluang besar tersebut masih lebih banyak menjadi wacana dibandingkan realitas bisnis yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal yang sama dapat ditemukan pada sektor migas, sektor yang selama puluhan tahun menjadi salah satu penopang utama perekonomian Riau. Kehadiran PT Riau Petroleum sejatinya diharapkan menjadi instrumen strategis Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya energi, sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat. Harapan tersebut bukan tanpa alasan.
Sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, Riau memiliki pengalaman panjang dalam industri migas dan didukung oleh keberadaan berbagai wilayah kerja migas yang selama ini menjadi sumber penerimaan negara maupun daerah. Namun hingga saat ini, kontribusi bisnis yang benar-benar lahir dari aktivitas-aktivitas usaha migas yang dijalankan perusahaan masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sebagian besar pendapatan yang diperoleh baru berasal dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen melalui anak perusahaan, bukan dari kemampuan korporasi membangun dan mengembangkan portofolio bisnis migas yang produktif dan berkelanjutan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BUMD bukan sekadar soal keberadaan perusahaan atau besarnya penyertaan modal daerah, melainkan kemampuan mengubah peluang menjadi bisnis yang menghasilkan nilai tambah. Padahal PT Riau Petroleum memiliki peluang untuk berkembang lebih jauh, baik pada sektor hulu migas, termasuk jasa penunjang energi, perdagangan energi, pengelolaan infrastruktur, hingga pengembangan industri turunan yang berkaitan dengan kebutuhan energi daerah. Fakta bahwa potensi tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi model bisnis yang kuat menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni belum terbangunnya arah korporasi yang jelas, kapasitas bisnis yang memadai, serta kepemimpinan yang mampu menangkap peluang strategis di sektor energi. Masalah lain yang tidak kalah mendasar adalah tata kelola yang masih terlalu berorientasi pada kepatuhan administratif. Berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur penyusunan rencana bisnis, RKAP, pelaporan, hingga penerapan Good Corporate Governance. Akan tetapi, dalam praktiknya, keberhasilan BUMD sering kali masih diukur dari tersusunnya dokumen perencanaan dan terpenuhinya berbagai kewajiban formal. Padahal dalam dunia korporasi modern, ukuran keberhasilan jauh lebih sederhana sekaligus lebih objektif. Apakah perusahaan tumbuh, menghasilkan laba, memperluas pasar, meningkatkan nilai perusahaan, dan memberikan manfaat ekonomi kepada pemegang saham. Karena itu, BUMD semestinya bergerak menuju tata kelola berbasis kinerja (performance-based governance), bukan sekadar tata kelola berbasis kepatuhan (compliance-based governance). Persoalan tata kelola tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kualitas pengawasan perusahaan. Salah satu anomali yang berkembang sejak terbitnya Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 adalah semakin terbukanya ruang bagi pejabat pemerintah daerah untuk menduduki posisi komisaris BUMD. Dari sisi regulasi, hal tersebut memang dimungkinkan. Namun dari perspektif tata kelola korporasi modern, praktik tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Komisaris pada hakikatnya merupakan representasi professional yang bertugas mengawasi jalannya perusahaan, memberikan masukan strategis, mengevaluasi kinerja direksi, serta memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip-prinsip bisnis yang sehat. Fungsi tersebut membutuhkan kompetensi korporasi, pengalaman bisnis, pemahaman investasi, manajemen risiko, serta kemampuan membaca dinamika pasar. Masalahnya, umumnya pejabat birokrasi tidak memiliki pengalaman dan kapasitas tersebut. Seorang birokrat yang berhasil dalam tata kelola pemerintahan belum tentu memiliki kompetensi yang sama dalam tata kelola korporasi. Ketika fungsi pengawasan perusahaan lebih banyak diisi oleh pendekatan birokratis, maka yang lahir bukan pengawasan strategis, melainkan pengawasan administratif. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi independensi pengawasan dan memperlemah daya dorong perusahaan untuk tumbuh secara kompetitif. Persoalan serupa juga terlihat pada proses rekrutmen direksi dan komisaris yang belum sepenuhnya menempatkan rekam jejak profesional sebagai faktor utama. Dunia usaha modern tidak hanya mencari orang yang memenuhi syarat administratif, tetapi mencari pemimpin yang terbukti mampu membangun bisnis, mengelola investasi, memperluas jaringan usaha, dan menghasilkan kinerja yang terukur. Tanpa kepemimpinan yang kuat, BUMD akan sulit keluar dari rutinitas administratif dan berkembang menjadi korporasi yang sehat. Pada akhirnya, pembahasan mengenai BUMD tidak boleh berhenti pada persoalan laba rugi perusahaan semata. Ada dimensi yang lebih besar yang harus diingat, yakni amanah pengelolaan kekayaan daerah. Modal yang ditanamkan kepada BUMD berasal dari uang rakyat. Potensi ekonomi yang dikelola merupakan sumber daya milik masyarakat. Karena itu setiap kebijakan yang diambil harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan publik. Dalam perspektif keadilan ekonomi, tidak boleh terjadi kondisi ketika daerah yang kaya sumber daya justru memperoleh manfaat yang lebih kecil dibandingkan pihak-pihak yang mengelolanya. Kehadiran BUMD seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa nilai tambah ekonomi daerah dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sudah saatnya BUMD Riau keluar dari jebakan paradigma birokrasi dan mulai dikelola sebagai korporasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi pada hasil, yang dibutuhkan bukan sekadar tambahan modal atau pergantian personel, melainkan reformasi tata kelola, restrukturisasi, penguatan kepemimpinan, rekrutmen berbasis merit, serta fokus bisnis yang selaras dengan potensi unggulan daerah. BUMD tidak akan berkembang jika suksesi direksi dan komisaris BUMD masih mencerminkan relasi patronase politik. BUMD harus menjadi instrumen strategis untuk mengubah kekayaan sawit, migas, kehutanan, dan sumber daya lainnya menjadi nilai tambah ekonomi yang nyata. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BUMD bukanlah jumlah perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah, melainkan seberapa besar manfaat yang mampu dikembalikannya kepada masyarakat sebagai pemilik sejati kekayaan daerah.***
Oleh: Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Fraksi-Gerindra. Mahasiswa Program Doktoral Manajemen Kebijakan Publik UIR, Edi Basri
Editor : Bayu Saputra