Perdebatan mengenai mekanisme pemilu langsung dan tidak langsung acapkali terjebak dalam dikotomi yang menyederhanakan persoalan. Sistem pemilu mana pun proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau kombinasi keduanya masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan. Tidak ada sistem pemilu yang sempurna, yang ada adalah sistem yang paling sesuai dengan konteks sosial, politik, dan budaya suatu negara.
Dalam konteks Indonesia, gagasan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup secara penuh patut dicermati dengan hati-hati, mengingat riset menunjukkan ancaman seriusnya terhadap hak pilih inklusif dan konsolidasi demokrasi. Sistem proporsional terbuka, meskipun kerap dikritik karena mendorong politik biaya tinggi dan individualisasi kandidat, telah membuka ruang partisipasi langsung warga dalam menentukan pilihannya.
Mengembalikan sepenuhnya kewenangan penentuan calon terpilih kepada elite partai melalui daftar tertutup justru berpotensi memutus rantai akuntabilitas antara pemilih dan wakil, serta memperkuat oligarki internal partai. Karena itu, alih-alih mundur ke sistem yang lebih elitis, reformasi perlu diarahkan pada penyempurnaan sistem terbuka misalnya dengan pengaturan dana kampanye yang lebih ketat, transparansi rekam jejak calon, dan penguatan kelembagaan partai agar kaderisasi berjalan secara ideologis dan meritokratis.
Baca Juga: Perang tanpa Peluru: Menakar Benturan Kedaulatan Ekonomi dan Logika Finansial Modern
Moderate List Proportional Representation sebagai Jalan Tengah
Di tengah tarik-menarik kepentingan, muncul gagasan jalan tengah yang patut dipertimbangkan. Sistem Moderate List Proportional Representation (MLPR) menggabungkan elemen-elemen terbaik dari sistem terbuka dan tertutup. Sistem ini memberikan ruang bagi pemilih untuk memilih partai sekaligus memberikan preferensi terbatas kepada kandidat, sehingga keseimbangan antara akuntabilitas kandidat dan penguatan kelembagaan partai dapat terjaga.
Sistem ini juga dapat mengurangi praktik klientelisme dan politik uang dengan membatasi kompetisi antar kandidat dalam satu partai, namun tetap memberikan hak kepada pemilih untuk mempengaruhi urutan kandidat terpilih. Dengan demikian, MLPR dapat menjadi jawaban atas kritik terhadap sistem terbuka yang terlalu liberal sekaligus kritik terhadap sistem tertutup yang terlalu oligarki.
Baca Juga: Menukik Tajam Potensi Emas Abdi Negara Pilihan
Refleksi untuk Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu mestinya harus segera dilakukan. Tidak boleh menjadi ajang bagi elite politik untuk merancang aturan yang menguntungkan diri sendiri. Sebaliknya, revisi ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi elektoral Indonesia. Beberapa prinsip yang perlu menjadi pedoman dalam revisi UU Pemilu;
Pertama, memperkuat kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental. Mekanisme apapun yang dipilih tidak boleh mereduksi hak rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Pemilu langsung telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk terlibat aktif dalam menentukan pemimpinnya dan harus tetap dipertahankan sebagai pilar utama demokrasi electoral Indonesia. Kedua, mendesain sistem yang meminimalkan praktik politik uang dan klientelisme. Ini dapat dilakukan melalui pembatasan belanja kampanye yang ketat, transparansi pendanaan politik, dan penegakan hukum pemilu yang lebih tegas terhadap pelanggaran politik uang.
Ketiga, memperkuat kelembagaan partai politik sebagai pilar demokrasi. Partai politik yang kuat secara kelembagaan, demokratis secara internal, dan akuntabel kepada publik adalah prasyarat bagi demokrasi yang sehat, apapun mekanisme pemilihan yang digunakan.
Keempat, memperkuat pendidikan politik pemilih. Kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh kualitas pemilih. Pendidikan politik yang berkelanjutan akan membentuk pemilih yang rasional, kritis, dan kebal terhadap politik uang. Kelima, memastikan bahwa revisi undang-undang ini harus dilakukan secara inklusif dan partisipatif. Proses revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemantau pemilu independen. Sehingga tidak mengurangi ruang partisipasi publik dalam setiap pembahasannya.
Baca Juga: Gerakan Politik-Ekonomi Talam Ketan Durian
Pemilu Sebagai Instrumen Demokrasi
Mekanisme langsung dan tidak langsung hanyalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Pemerintahan yang legitimate, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Perdebatan mengenai mekanisme pemilu seharusnya tidak membuat kita kehilangan fokus pada tujuan hakiki dalam mewujudkan kedaulatan demokrasi atas rakyat.
Seperempat abad perjalanan demokratisasi Indonesia telah memberi kita banyak pelajaran berharga. Pemilu langsung telah menjadi bagian dari capaian reformasi yang tidak boleh dimundurkan tanpa alasan yang sungguh-sungguh kuat dan berbasis bukti. Namun, pengakuan atas capaian tersebut tidak boleh membuat kita abai terhadap berbagai patologi yang menyertainya.
Politik uang, klientelisme, dan biaya politik yang tinggi. Revisi UU Pemilu sebagai momentum untuk melakukan koreksi tanpa kehilangan arah. Diperlukan kearifan dan kenegarawanan dari segenap pemangku kepentingan untuk menghasilkan undang-undang yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan jangka pendek elite politik, tetapi sungguh-sungguh memperkuat kualitas demokrasi elektoral Indonesia untuk generasi mendatang.
Wajah Demokrasi Elektoral Indonesia; Data dan Realitas
Untuk memahami dampak mekanisme pemilu terhadap kualitas demokrasi secara lebih komprehensif, penting untuk melihat potret demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Economist Intelligence Unit (EIU) dalam laporan secara nasional capaian Democracy Index Indonesia (IDI) 2025 justru mengalami penurunan. Nilai IDI nasional turun 1,62 poin, dari 79,81 pada 2024 menjadi 78,19 pada 2025. Indonesia tetap berada dalam kategori “flawed democracy” atau demokrasi yang cacat.
Data ini mengonfirmasi apa yang telah lama dikemukakan para ahli bahwa pemilu langsung bukanlah obat mujarab bagi demokrasi. Arend Lijphart, dalam kajiannya tentang desain institusi politik, menekankan bahwa cara kerja demokrasi sangat dipengaruhi oleh desain institusi politik secara keseluruhan bukan hanya oleh mekanisme pemilihan semata-. Dengan kata lain, perubahan mekanisme dari langsung ke tidak langsung atau sebaliknya tidak akan dengan sendirinya meningkatkan kualitas demokrasi tanpa disertai penguatan institusi-institusi demokrasi lainnya.
Biaya Demokrasi dan Politik Uang
Salah satu kritik utama terhadap pemilu langsung adalah biaya politik yang tinggi. Biaya kampanye yang membengkak mendorong kandidat mencari sumber pendanaan yang tidak sehat, membuka ruang bagi politik uang dan korupsi politik. Praktik klientelisme hubungan timbal balik antara pemilih dengan kandidat atau partai politik yang berbasis imbalan jasa menjadi fenomena yang menggerogoti integritas pemilu.
Namun, argumen bahwa mekanisme tidak langsung lebih murah perlu dicermati secara kritis. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa mahalnya biaya politik dalam pemilu langsung bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan itu sendiri, melainkan oleh maraknya praktik klientelisme dan politik uang oleh para aktor politik.
Dengan kata lain, persoalannya bukan pada mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan pada integritas aktor politik dan tidak maksimalnya penegakan hukum pemilu. Untuk itu revisi undang-undang pemilu benar-benar harus di manfaatkan sebagai bagian dari perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, lebih efisien dan lebih berintegritas.***
Editor : Arif Oktafian