Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah dalam Pelaksanaan KDMP

Redaksi • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:38 WIB
DEVIANA NURAINI. (ASN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI PERWAKILAN RIAU)
DEVIANA NURAINI. (ASN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI PERWAKILAN RIAU)

 

Sejarah panjang koperasi di Indonesia dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka dimulai dari terbentukanya Hulp en Spaarbank oleh R Aria Wiraatmaja pada tanggal 16 Desember 1886 yang dimaksudkan untuk menolong kaum priyai dari cengkeraman lintah darat. Semenjak itu koperasi berkembang dan sampai saat ini menjadi salah satu simbol usaha kemandirian perekonomian rakyat yang berasakan kekeluargaan dan gotong royong.

Kemampuan manajemen dan tata kelola dari pengurus/anggota koperasi serta keterbatasan modal kerja yang memegang aspek penting dalam kemajuan usaha koperasi adalah dua hal yang manjadi tantangan terbesar terha­dap perkembangan koperasi di Indonesia, utamanya koperasi desa yang seharusnya dapat dioptimalkan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan.

Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai strategi utama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Melalui Instruksi Presiden Nomor  9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Program ambisius yang melibatkan lintas kementrian mulai dilaksanakan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP tanggal 22 Oktober 2025, yang mempercayakan BUMN dalam hal ini PT Agrinas untuk melakukan proses konstruksi sarana fisik KDMP.

Baca Juga: Penegakan Hukum Versus Dendam Kesumat

Masyarakat desa yang nantinya menjadi pengurus dan anggota KDMP, tidak semuanya memiliki pemahaman dan kesiapan untuk menjalankan usaha koperasi. Dalam tahap awal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi desa, pemerintah melalui kementrian koperasi harus benar-benar memberikan pendampingan dan pemahaman tentang koperasi yang akan dijalankan. Sehingga masyarakat mampu melakukan mitigasi kan potensi-potensi yang dimiliki oleh desanya yang dapat lebih dioptimalkan dengan adanya koperasi desa tersebut.

Koperasi desa tidak hanya sebagai toko retail, peran utama koperasi desa adalah untuk mewujudkan kemandirian suatu desa dalam mengelola potensi sumber daya yang ada dan memfasilitasi masyarakat desa yang memiliki kebutuhan pembiayaan untuk membangun dan mengembangkan usahanya. Seluruh masyarakat desa harus sadar bahwa keberadaan koperasi desa ini adalah usaha bersama dari masyarakat, untuk masyarakat dan manfaatnya juga harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, tidak untuk dimonopoli oleh sekelompok orang.

Untuk memaksimalkan pengawasan pada Koperasi Merah Putih atau koperasi lainnya agar tidak terjadi korupsi atau penggelapan, ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil. Pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan koperasi. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu Sistem Akuntabilitas yang Ketat, Penguatan Pengawasan Internal, Pendidikan dan Penyuluhan bagi Pengurus dan Anggota, Pemanfaatan Teknologi untuk Pengawasan, Pembentukan Komite Pengawasan, Penegakan Hukum yang Tegas dan Keterlibatan Publik dalam Pengawasan. (Journal of Innovative and Creativitv, 5(2) 2025).

Baca Juga: Sekolah Rakyat, Jalan Baru Memutus Rantai Kemiskinan 

Penguatan managerial, pendidikan dan penyuluhan berkelanjutan untuk pengurus dan anggota. Menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi menjunjung tinggi kode etik dalam penyelenggaraan tata Kelola keuangan yang baik. Memberikan pemahaman tentang risiko korupsi dan penggelapan. Hal ini juga dapat dilakukan kepada anggota untuk mendorong kesadaran dan partisipasi mereka dalam pengawasan (Kasmir). Membuat kode etik yang jelas mengenai standar moral dan perilaku yang diharapkan dari semua pihak yang terlibat dalam koperasi. Pengurus dan anggota koperasi harus memahami dan mematuhi kode etik ini. (Journal of Innovative and Creativitv, 5(2) 2025).

Penerapan sistem akuntabilitas yang ketat dan penguatan pengawasan internal. Pembentukan prosedur standar operasional dan standar pengawasan internal yang jelas dalam proses bisnis koperasi untuk seluruh lini usaha. Pencatatan yang transparan dan terperinci mencakup bukti-bukti transaksi yang sah, seperti kuitansi atau faktur. Mengadaptasi sistem digital pengelolaan keuangan yang memudahkan penyusunan laporan keuangan dan analisis transaksi keuangan dalam audit rutin. Mengadakan audit internal secara berkala dan audit eksternal oleh lembaga independen untuk memastikan keuangan koperasi sesuai dengan standar yang berlaku. Menyediakan laporan keuangan koperasi kepada anggota secara transparan setiap periode, misalnya setiap bulan atau setiap triwulan.

Pembentukan Komite Pengawasan internal maupun eksternal untuk memantau kegiatan investasi dan pengelolaan pertaggungjawaban keuangan serta kebijakan yang dilakukan. Membentuk komite audit yang memiliki kewenangan untuk meninjau laporan keuangan dan operasional koperasi secara objektif. Komite ini bisa bekerja dengan pengurus dan pengawas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Memantau investasi atau pengeluaran yang besar harus melalui prosedur pengawasan yang ketat dan mendapat persetujuan dari lebih dari satu pihak. 

Baca Juga: Pemerataan Pendidikan Riau, Jangan Berhenti di Pintu Sekolah

Kepastian hukum dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran peraturan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang menyebabkan kerugian. Peran serta instansi pemerintah terutama aparat penegak hukum yang dalam menangani kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan untuk melindungi asset koperasi.

Keterlibatan Publik dalam Pengawasan dengan memberikan transparansi informasi laporan keuangan maupun kegiatan usaha kepada masyarakat, membantu meningkatkan pengawasan kegiatan koperasi, terutama jika koperasi mendapatkan dukungan atau bantuan dari pemerintah atau Lembaga lain. Keterbukaan informasi ini akan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan. (Journal of Innovative and Creativitv, 5(2) 2025).

Dukungan penuh dan perhatian pemerintah dalam usaha untuk meningkatkan kemandirian dan ekonomi rakyat sangat diperlukan terutama untuk masyarakat yang minim modal dan berhadapan dengan usaha yang penuh risiko seperti usaha kecil skala rumah tangga, pertanian, peternakan dan perikanan usaha skala kecil yang seringkali dihadapkan pada kegagalan akibat factor eksternal.

Sudah saatnya mereka tidak berjuang sendiri dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dengan adanya KDMP ini mereka dapat diberikan dukungan finansial kredit usaha namun juga mendapatkan dukungan komunitas dari masyarakat yaitu koperasi desa berupa kegiatan usaha yang terintegrasi.

Intergasi antar Koperasi desa dengan pemerintah pusat/daerah diharapkan menjadi solusi usaha dari hulu sampai ke hilir, dari mulai persiapan modal, kemudahan penyediaan bahan baku/supply chain, sampai dengan proses distribusi dan pemasaran. KDMP yang saat ini mendapatkan keistimewaan dari pemerintah terutama kemudahan dalam penyediaan modal, dirapatkan dapat dikelola dengan professional dan mengedepankan tata Kelola pemerintahan yang baik sehingga mampu mencapai tujuan untuk meningkatkat kesejahteraan masyarakat luas.***

Editor : Arif Oktafian
KDMP Koperasi Desa Merah Putih ekonomi rakyat