Sejarah ketatanegaraan Indonesia mengajarkan satu pelajaran penting: Kekuasaan yang terlalu besar ditangan siapapun selalu menyimpan potensi penyimpangan. Tidak peduli apakah kekuasaan itu berada di tangan eksekutif, legislatif ataupun yudikatif. Ketika keseimbangan hilang, yang menjadi korban adalah rakyat dan masa depan bangsa.
Pada Masa Orde Baru, kekuasaan eksekutif berdiri begitu tinggi. Dalam pandangan banyak kalangan, lembaga legislatif dan yudikatif belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Kebijakan pemerintah nyaris berjalan mulus, sementara ruang kritik semakin sempit. DPR dianggap hanya menjadi pemberi legitimasi, sedangkan lembaga peradilan dipandang belum sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuasaan.
Baca Juga: Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah dalam Pelaksanaan KDMP
Namun sejarah tidak pernah diam. Rakyat bergerak, mahasiswa turun ke jalan. Gelombang Reformasi 1998 menjadi bukti bahwa tidak ada kekuasaan yang abadi. Ketika suara rakyat tidak lagi didengar, rakyat akan mencari jalannya sendiri.
Orde Baru tumbang, dan Indonesia memasuki babak baru demokrasi. Reformasi kemudian mengubah arah bandul kekuasaan. Legislatif diperkuat. Fungsi pengawasan diperbesar. Harapannya sederhana: jangan ada lagi eksekutif yang terlalu dominan.
Tetapi dalam perjalanan waktu, keseimbangan itu kembali bergeser.
Baca Juga: Penegakan Hukum Versus Dendam Kesumat
Menurut pendapat saya, pada berbagai kesempatan, tarik menarik politik yang terlalu kuat, justru membuat pemerintahan kurang stabil. Pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen perbaikan terkadang berubah menjadi arena pertarungan kepentingan. Energi bangsa habis untuk konflik politik, sementara rakyat menunggu pembangunan, perbaikan dan perubahan hasil reformasi.
Lalu datang babak berikutnya. Atas nama supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, kewenangan lembaga penegak hukum diperkuat. KPK di bentuk sebagai simbol harapan baru bahwa hukum harus berdiri diatas semua golongan. Tidak ada yang menolak penegakan hukum.
Korupsi memang harus diperangi. Namun penegakan hukum juga harus berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Ketika aturan membuka ruang multi tafsir, ketika penegakan hukum dipersepsikan berbeda-beda oleh masyarakat, maka kepercayaan publik pun dapat terkikis.
Baca Juga: Sekolah Rakyat, Jalan Baru Memutus Rantai Kemiskinan
Akibatnya banyak penyelenggara negara dari berbagai lembaga—baik dari eksekutif, legislatif maupun unsur lainnya—berhadapan dengan proses hukum. Pada saat yang sama, muncul pertanyaan publik: apakah sistem ketatanegaraan kita, sudah benar-benar menghadirkan keseimbangan antar cabang kekuasaan, atau justru menghadirkan dominasi baru ?
Inilah pelajaran terbesar bangsa ini. Persoalan Indonesia bukan terletak pada besarnya kewenangan eksekutif. Bukan pula karena kuatnya Legislatif. Dan bukan karena luasnya kewenangan yudikatif. Masalah terbesar kita adalah Krisis Integritas
Konstitusi sudah mengatur pembagian kekuasaan. Undang-undang telah memberi batas kewenangan. Lembaga negara telah dibentuk dengan fungsinya masing-masing. Tetapi jika integritas ditingkatkan, maka hukum berubah menjadi alat kekuasaan, politik berubah menjadi transaksi kepentingan, dan jabatan berubah menjadi sarana memperkuat kelompok sendiri.
Eksekutif tidak boleh memandang legislatif sebagai lawan. Legislatif tidak boleh menjadikan pengawasan sebagai senjata politik. Yudikatif tidak boleh kehilangan kepercayaan publik karena dipersepsikan tidak independen.
Ketiga pilar negara ini dibangun bukan untuk saling menjatuhkan. Mereka lahir untuk saling menjaga. Bangsa ini tidak membutuhkan lembaga yang saling mengintai untuk mencari kelemahan satu sama lain. Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang berlomba menghadirkan keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
Negara akan kokoh bukan karena satu lembaga lebih kuat daripada yang lain, tapi ketiganya berjalan seimbang dalam koridor konstitusi. Kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan kesewenang-wenangan.
Pengawasan tanpa tanggung jawab akan melahirkan instabilitas. Penegakan hukum tanpa integritas akan melahirkan ketakutan, bukan keadilan. Sudah saatnya kita berhenti membangun benteng untuk melindungi kekuasaan.
Mari membangun benteng untuk melindungi konstitusi. Karena sejatinya yang harus menang bukan eksekutif, bukan legislatif, dan bukan yudikatif. Yang harus selalu menjadi pemenang adalah: Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Seluruh Rakyatnya.***
Editor : Arif Oktafian