Provinsi Riau sedang berada pada salah satu momentum terpenting dalam sejarah pembangunannya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi akan menentukan arah pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan masa depan jutaan masyarakat Riau selama puluhan tahun ke depan.
Di tengah pembahasan tersebut muncul persoalan mendasar. Sekitar 2,2 juta hektare wilayah dinyatakan sebagai kawasan hutan. Angka ini bukan angka kecil. Di dalamnya terdapat desa-desa definitif, kebun masyarakat, jalan umum, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, aset pemerintah, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: apakah seluruh kawasan tersebut benar-benar telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Baca Juga: Membangun Pendidikan Berkualitas di Bumi Lancang Kuning
Pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan fungsi hutan dengan pembangunan. Sebaliknya, pertanyaan ini diajukan demi memastikan bahwa kebijakan tata ruang benar-benar berdiri di atas landasan hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Keempat tahapan tersebut bukan formalitas administrasi, melainkan mekanisme untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak negara dan hak masyarakat.
Baca Juga: Tiga Pilar Kekuasaan, “Terjebak” dalam Satu Masalah Besar: Krisis Integritas
Hal yang sama juga ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan belum dengan sendirinya memberikan kepastian hukum; kepastian hukum diperoleh setelah proses pengukuhan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila kawasan hutan dijadikan dasar penyusunan RTRW, publik berhak mengetahui apakah seluruh proses tersebut benar-benar telah dilaksanakan.
Pertanyaan berikutnya menjadi sangat relevan.
Kapan penataan batas dilakukan?
Di desa mana saja proses itu berlangsung?
Siapa saja yang hadir?
Apakah pemerintah desa dilibatkan?
Apakah tokoh masyarakat ikut menandatangani berita acara?
Di mana daftar hadirnya?
Di mana peta temu gelangnya?
Di mana dokumen penetapannya?
Semua pertanyaan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan negara dibangun melalui proses yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Justru apabila seluruh proses pengukuhan telah dilaksanakan dengan benar, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen tersebut dari publik. Transparansi akan memperkuat legitimasi pemerintah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dokumen-dokumen penting itu sulit diakses atau tidak pernah diketahui masyarakat, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kualitas proses pengukuhan kawasan hutan.
Lebih jauh lagi, kondisi di lapangan juga menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa masih terdapat begitu banyak desa, kebun rakyat, fasilitas umum, bahkan hak-hak pihak lain yang berada di dalam kawasan hutan?
Secara logis, apabila proses penataan batas dilakukan secara partisipatif sebelum penetapan, persoalan-persoalan tersebut semestinya telah diidentifikasi dan diselesaikan sejak awal.
Kondisi ini tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur. Namun, fakta tersebut cukup menjadi alasan bagi DPRD Provinsi Riau untuk meminta seluruh dokumen pengukuhan kawasan hutan agar dapat diuji secara terbuka.
Di tengah masyarakat juga berkembang berbagai persepsi mengenai proses penetapan kawasan hutan, termasuk dugaan bahwa terdapat kepentingan-kepentingan tertentu yang memengaruhi arah kebijakan. Dugaan seperti ini tidak boleh diterima begitu saja tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi yang terus berkembang. Jalan keluarnya hanya satu, yaitu keterbukaan informasi dan transparansi proses.
DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki hak konstitusional untuk meminta penjelasan kepada pemerintah dan instansi terkait. Dalam pembahasan RTRW, Panitia Pembentukan Perda dapat meminta BPKH, Kementerian Kehutanan, BPN, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, serta para ahli untuk membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pengukuhan kawasan hutan.
RTRW harus menjadi instrumen yang menghadirkan kepastian hukum, bukan menambah konflik baru. Jangan sampai regulasi yang dimaksudkan untuk mengatur ruang justru melahirkan ketidakpastian bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah sendiri.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar status jutaan hektare lahan, melainkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya surat keputusan yang diterbitkan, tetapi dari benar atau tidaknya proses yang melahirkan keputusan tersebut. Sebuah garis pada peta dapat menentukan nasib ribuan keluarga. Karena itu, setiap garis harus lahir dari proses yang sah, terbuka, adil, dan menghormati hak-hak masyarakat.
RTRW Provinsi Riau harus menjadi simbol kepastian hukum, bukan sumber ketidakpastian baru.
Pantun Penutup
Pohon meranti tegak berdiri,
Tempat berteduh di tengah rimba.
Hukum ditegakkan dengan nurani,
Barulah rakyat hidup sejahtera.
Wallahu a’lam bishawab.
Oleh : Ketua Komisi III DPRD Riau, Fraksi Gerindra, Edi Basri
Editor : Bayu Saputra