Menyoroti kasus bullying yang semakin marak, kini sudah sampai di titik darurat. Tempat yang awalnya menjadi harapan, menawarkan keamanan kepada orang tua yang ingin menitipkan anaknya untuk belajar, merajut cita-cita, kini perlahan mulai sirna.
Kenyataan pahit ini berawal dari kasus bullying tiga santri di sebuah pondok pesantren Lombok tengah yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya.
Rum, orangtua korban SAH (13) mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan di lingkungan ponpes yang dinilai sangat lemah dan lepas tanggung jawab hingga membahayakan nyawa santri.
Baca Juga: Refleksi Hari Anak Nasional, Antara Kenyataan dan Harapan Hidup Aman
Insiden kebakaran tragis yang menimpa anaknya dan dua santri lainnya diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying.
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, yang melibatkan 358 korban serta 146 pelaku.
Tingginya kasus kekerasan fisik memperlihatkan bahwa sekolah belum menjadi ruang aman bagi anak.
Baca Juga: Hak Anak yang Kerap Terlupakan: Kehadiran Orang Tua
Kejadian bullying yang terus berulang dan makin parah menunjukkan cederanya dunia pendidikan dan lingkungan sosial.
Krisis moral anak bangsa hari ini adalah buah sistem pendidikan sekuler-liberal. Sistem yang memisahkan Islam dari kehidupan membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis.
Sistem pendidikan lebih mementingkan output seperti prestasi akademik, berorientasi pada lapangan kerja, bukan demi pembentukan kepribadian Islam. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Skandal Korupsi Terus Terjadi
Negara gagal hadir sebagai raa’in- yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalah. Sementara sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak membuat jera, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”, sehingga terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.
Dalam Islam, bullying merupakan tindakan kezhaliman yang harus dihilangkan. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Krisis adab dan akhlak hanya bisa diatasi dengan pendekatan agama.
Jika Islam dicampakkan, maka dengan cara apalagi kita bisa menyelamatkan negeri ini dari degradasi moral. Dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan lahir generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik.
Di sisi lain pemimpin pun hadir sebagai raa’in dan junnah -pelindung dan pengayom rakyat, yang memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Jauh dari bentuk senioritas negatif, bahkan sebaliknya diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam).
Negara akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang berfungsi sebagai penembus (jawabir) dosa bagi pelaku dan pencegah (jawazir) bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa, sehingga akan menimbulkan efek jera dan memutus rantai bullying.
Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas setiap perbuatannya.***
Editor : Arif Oktafian