Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal Korupsi Terus Terjadi

R
Penulis: Redaksi❯
Elisa br Manalu. (Mahasiswi Fakultas Hukum Unilak)
Elisa br Manalu. (Mahasiswi Fakultas Hukum Unilak)

Advertisement

 

Kasus korupsi kembali mencuat di ruang publik. Ini memperlihatkan satu kenyataan yang sulit dibantah bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi berdiri sebagai kasus yang terjadi secara sesekali melainkan telah berkembang menjadi praktik yang terus terulang kembali. Dalam kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum sekaligus komitmen institusi dalam menjaga integritas.

Pada kasus Supriadi (mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) III Kolaka) narapidana korupsi tambang nikel blok Mandiodo yang kedapatan berada berada di luar rutan dan singgah di coffe shop daerah Kediri (April 2026) menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan. 

Advertisement

Terlepas dari alasan administrasi seperti pengawalan atau keper­luan sidang, fakta bahwa seorang terpi­dana kasus korupsi dapat menikmati keleluasaan di luar tahanan menunjukkan adanya celah yang amat serius dalam pelaksanaan hukum. Publik berhak mempertanyakan, apakah hukuman benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya, atau justru dapat dinegosiasikan dalam praktik?

Di sisi lain, pembelaan dalam kasus dugaan korupsi di sektor energi menunjukkan kecenderungan lain yang tidak kalah problematis. Argumen yang mengarah pada kebijakaan yang diambil demi kepentingan strategis negara sering kali digunakan untuk membantah unsur pidana. 

Advertisement

Perdebatan kemudian bergeser ke ranah teknis, seperti perhitungan kerugian negara atau validitas kebijakan, yang berpotensi menghamburkan substansi persoalan. Dalam situasi ini, korupsi tidak lagi dipahami sebagai pelanggaran hukum yang tegas, melainkan sebagai perbedaan interpretasi kebijakan yang sulit di­sentuh secara pasti.

Sementara itu, kasus penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan pegawai salah satu bank BUMN sebagai Kepala Kas Kantor Cabang Pembantu (KCP), Sumatera Utara dengan melakukan investasi “Deposito Investment”.

Uang dari korupsi ini diduga digunakan tersangka untuk berbagai investasi pribadi, mulai dari pembangunan sport center, kafe, hingga mini zoo. Kronologi yang diungkap oleh suster Natalia Situmorang memperlihatkan satu pola klasik dalam kasus ini yaitu janji, penundaan, dan manipulasi informasi.

Sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, pihak credit union terus menerus menerima jawaban yang terus sama “sedang di proses”. Di titik ini, kita dapat melihat bagaimana celah komunikasi dan minimnya verifikasi dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Dan di balik kasus ini belum ada sanksi hukum yang jelas diberikan kepada pelaku hanya baru penyitaan terhadap aset-aset yang di gunakan dengan hasil korupsi, dan pihak bank akan menggembalikan dana secara penuh ke pihak gereja. Kasus ini menjadi peringatan bahwa transparansi, verifikasi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana sangat penting, terutama bagi lembaga berbasis komunitas.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Korupsi di Indonesia: Membunuh Negara, Manusia hingga Harapan

Korupsi di Indonesia: Membunuh Negara, Manusia hingga Harapan

Opini kritis mengenai darurat korupsi di Indonesia, urgensi perbaikan sistem, serta perdebatan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi lu

Evaluasi Kultur Penegakan Hukum

Evaluasi Kultur Penegakan Hukum

Anggota DPR mendorong evaluasi penegakan hukum dan rehabilitasi pengguna narkoba untuk mengatasi masalah over kapasitas lapas.

Menteri LH Minta Penanganan Karhutla Dilakukan Mulai dari Pemadaman hingga Penegakan Hukum 

Menteri LH Minta Penanganan Karhutla Dilakukan Mulai dari Pemadaman hingga Penegakan Hukum 

Penanganan karhutla harus dilakukan mulai dari pemadaman hingga penegakan hukum. Hal itu disampaikan Menteri LH Jumhur Hidayat saat berada

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer