Pilkada Berikutnya, Dipilih Rakyat Langsung atau Campur Tangan Elite?

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:41 WIB
NIKHOLAS MARTUA SIAGIAN. (Direktur Ekslutif Asah Kebijakan Indonesia)
NIKHOLAS MARTUA SIAGIAN. (Direktur Ekslutif Asah Kebijakan Indonesia)

 

Saya tidak lagi ragu untuk mengatakan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan tradisi intelektual sekaligus memiliki komitmen kuat terhadap demokrasi sebagai fondasi penyelenggaraan negara. Hal itu tercermin dari menguatnya perdebatan publik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa masya­rakat tidak sekadar memperdebatkan prosedur, tetapi juga berupaya mencari desain demokrasi yang paling sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan rakyat.

Di satu sisi, terdapat pandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan wujud paling nyata dari kedaulatan rakyat karena memberikan ruang bagi warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya, baik untuk memilih maupun dipilih. 

Di sisi lain, muncul pandangan bahwa pemilihan melalui DPRD juga tetap memenuhi prinsip demokrasi, mengingat anggota DPRD memperoleh mandat langsung dari rakyat sebagai representasi politik di daerah. Bahkan, terdapat pula argumentasi bahwa apabila kepala daerah ditunjuk oleh Presiden dalam desain tertentu, mekanisme tersebut tetap dapat dipandang sebagai proses yang demokratis sepanjang memperoleh legitimasi melalui sistem ketatanegaraan yang dibangun berdasarkan konstitusi.

Baca Juga: Peluang Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Riau pada Semester II 2026

Perdebatan mengenai mekanisme pilkada pada dasarnya bukanlah per­tentangan antara sistem yang demokratis dan tidak demokratis. Seluruh model tersebut memiliki landasan argumentatif dalam teori demokrasi dan praktik ketatanegaraan. Persoalan utamanya terletak pada tingkat legitimasi politik, akuntabilitas, serta efektivitas masing-masing mekanisme dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Karena itu, diskursus mengenai konstitusionalitas pilkada semestinya tidak berhenti pada perdebatan prosedural, melainkan diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: sejauh mana mekanisme yang dipilih mampu menghadirkan kesejahteraan, memperkuat kualitas demokrasi, dan mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Kepastian Pilkada Langsung

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut diharapkan menjadi titik akhir dari perdebatan mengenai wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD yang dalam beberapa waktu terakhir kembali mengemuka di ruang publik. (Mahkamah Konstitusi, 29/6/2026)

Baca Juga: Antara Indonesia, Generasi dan Emas

Dalam perkara pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. 

Melalui amar putusannya, MK menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilihan umum yang berlaku, tanpa menga­baikan kekhususan dan keistimewaan daerah yang diakui oleh konstitusi.

Kalau kita tinjau dari perspektif HTN, putusan tersebut menegaskan kembali makna konstitusional Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis. Penegasan itu juga harus dibaca secara sistematis bersama Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 yang memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, kewenangan pembentuk undang-undang bukanlah kewenangan yang tanpa batas, melainkan tetap harus berada dalam koridor nilai-nilai konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Politik dan Tarik Ulur Kepentingan

Melalui putusan ini, MK memberikan penafsiran yang semakin terang bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam konteks pemilihan kepala daerah dimaknai sebagai pemilihan secara langsung oleh rakyat. Penafsiran tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap desain pilkada nasional, tetapi juga memperkuat konstruksi konstitusional bahwa rakyat merupakan sumber legitimasi utama bagi pemerintahan daerah. Dengan kata lain, kepala daerah memperoleh mandat politik secara langsung dari warga negara yang akan dipimpinnya, bukan semata-mata melalui mekanisme representasi politik di DPRD.

Bahkan, putusan MK tersebut memiliki makna strategis bagi penguatan otonomi daerah. Otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut bagaimana legitimasi pemerintahan daerah dibangun. Ketika kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, hubungan akuntabilitas politik terbentuk secara lebih jelas karena mandat yang diperoleh berasal langsung dari pemilih. 

Konsekuensinya, kepala daerah memiliki tanggung jawab politik yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada masyarakat, bukan hanya kepada elite politik atau partai pengusung.

Baca Juga: Green Policing, Mangrove dan Blue Economy: Membangun Keamanan Ekologis di Provinsi Riau 

Selain itu, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak semata-mata mempertahankan mekanisme pilkada langsung, melainkan juga mempertegas arah perkembangan demokrasi konstitusional Indonesia. 

Demokrasi lokal tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan prosedur memilih pemimpin, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memperoleh legitimasi yang kuat, akuntabel, serta tetap berakar pada prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tantangan Berikutnya

Tantangan terbesar pembentuk undang-undang saat ini adalah merumuskan langkah konstitusional sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pemisahan rezim pemilu nasional dan pemilu daerah. Mahkamah menilai bahwa model pemilu serentak selama ini telah menimbulkan beban yang terlalu besar bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih. Oleh karena itu, diperlukan desain penyelenggaraan pemilu yang lebih rasional, proporsional, dan berkeadilan.

Baca Juga: Perjalanan Program Profesi Insinyur, Ketika Pengalaman Bertemu Amanah  

Namun, putusan tersebut tidak hanya menghadirkan konsekuensi terhadap desain penyelenggaraan pemilu, tetapi juga membuka persoalan hukum baru yang harus segera dijawab oleh pembentuk undang-undang. Salah satu isu yang paling mendesak adalah kepastian hukum mengenai masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada masa transisi sebagai konsekuensi dari pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Salah satu substansi yang menjadi perdebatan adalah adanya jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Konsekuensinya, masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berpotensi diperpanjang hingga tahun 2031 atau 2032. Padahal, Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, termasuk untuk memilih anggota DPRD. Persoalan ini tentu memerlukan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan perdebatan mengenai konstitusionalitas perpanjangan masa jabatan.

Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu perlu memberikan pengaturan yang komprehensif melalui ketentuan peralihan. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pengaturan mengenai masa transisi bagi anggota DPRD, termasuk apabila diperlukan perpanjangan masa jabatan yang didasarkan pada landasan hukum yang tegas.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik 

Pada saat yang sama, pengaturan mengenai masa jabatan kepala daerah juga perlu dirumuskan secara cermat, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme penjabat kepala daerah selama masa transisi apabila dinilai sebagai pilihan yang paling sesuai dengan konstitusi dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

Reformasi Sistem

Fenomena hari ini, tertangkapnya sejumlah kepala daerah oleh aparat penegak hukum ketika masa jabatannya masih “seumur jagung” menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak semata-mata terletak pada integritas individu. Persoalan tersebut juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam desain kelembagaan dan tata kelola demokrasi lokal yang masih memerlukan penyempurnaan. 

Hari ini kepala daerah sedang mengalami fenomena terjebak dan dijebak oleh sistem, bahwa dalam banyak kasus, pembiayaan kampanye oleh aktor eksternal, baik individu maupun kelompok kepentingan disertai dengan ekspektasi imbal balik dalam bentuk akses terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD setelah kandidat tersebut memenangkan pemilihan. Konsekuensinya, relasi antara kepala daerah dan para elit penyandang dana politik kerap bergeser menjadi hubungan yang bersifat transaksional.

Baca Juga: Refleksi Hari Anak Nasional, Antara Kenyataan dan Harapan Hidup Aman

Mengutip Teori Robert Klitgaard, korupsi lahir ketika kekuasaan dan monopoli tidak diimbangi oleh mekanisme akuntabilitas yang efektif. Kerangka berpikir tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pendekatan tersebut memang penting sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila desain sistem politik yang melahirkan insentif koruptif tidak turut dibenahi.

Oleh karena itu, agenda yang tidak kalah penting adalah membangun desain penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang mampu meminimalkan ruang terjadinya korupsi sejak awal. Momentum revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, maupun Undang-Undang Partai Politik semestinya dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola demokrasi elektoral, mulai dari mekanisme rekrutmen politik, pembiayaan politik, hingga penguatan sistem akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.***

 

Editor : Arif Oktafian
Pilkada langsung Putusan MK 195/PUU-XXIV/2026 demokrasi indonesia