
RIAUPOS.CO - Demokrasi modern tidak hanya dimaknai sebagai prosedur elektoral periodik untuk memilih pemimpin, melainkan sebagai sistem nilai yang menempatkan warga negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Dalam konteks negara demokratis, rakyat bukan sekadar konstituen, melainkan prinsipal yang memberikan mandat kepada pemerintah selaku agen. Relasi prinsipal-agen ini meniscayakan adanya mekanisme kontrol yang efektif dari pemilik mandat kepada penerima mandat. Tanpa kontrol tersebut, kekuasaan cenderung koruptif dan jauh dari kepentingan rakyat.
Di sinilah transparansi menemukan urgensinya sebagai manifestasi konkret dari akuntabilitas horizontal maupun vertikal. Transparansi merupakan jendela bagi rakyat untuk melihat, menilai, dan mengawasi bagaimana amanat publik dikelola, sehingga prinsip kedaulatan rakyat tidak berhenti di bilik suara, melainkan hadir dalam setiap proses kebijakan.
Meski demikian, kesenjangan antara idealitas demokrasi dan praktik tata kelola pemerintahan masih menjadi persoalan krusial di Indonesia. Transparency International pada tahun 2025 telah merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2025 berada di skor 34, turun 3 poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Dari 180 negara yang dilibatkan, Indonesia menempati peringkat 109.
Dalam konteks Indonesia hal ini disebabkan adanya keterbatasan publik dalam menyampaikan pendapat secara terbuka dan menyempitnya ruang infromasi yang dapat di percaya secara utuh. Fenomena ini menciptakan demokrasi prosedural yang defensif, di mana rakyat hanya berdaulat pada hari pemungutan suara, namun kehilangan kendali pada hari-hari berikutnya.
Baca Juga: Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik
Di era digital, paradoks ini menemukan tantangan sekaligus peluangnya. Di satu sisi, masifnya disinformasi mengaburkan kebenaran; di sisi lain, teknologi informasi membuka kemungkinan bagi keterbukaan yang radikal.
Inisiatif seperti Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi fondasi untuk merekonstruksi relasi rakyat dan penguasa. Oleh karena itu, tulisan ini menjadi penting untuk menelaah secara mendalam bagaimana transparansi berperan bukan hanya sebagai alat administrasi, melainkan sebagai mekanisme revitalisasi kedaulatan rakyat dalam demokrasi saat ini.
Jean-Jacques Rousseau dalam Du Contrat Social menegaskan bahwa kedaulatan tidak dapat direpresentasikan secara mutlak karena merupakan perwujudan dari “kehendak umum” (volonté générale).
Pemilu hanyalah mekanisme meminjamkan kedaulatan, bukan mengalienasikannya. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi berkelanjutan di luar prosedur pemilu. Benjamin Barber (1984) dalam konsepsi Strong Democracy menawarkan demokrasi partisipatoris di mana warga negara secara aktif terlibat dalam pemerintahan melalui akses informasi, diskursus publik, dan pengambilan keputusan bersama. Transparansi menjadi prasyarat mutlak karena tanpa informasi yang memadai, partisipasi hanya akan menjadi ilusi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




