Ada repetisi yang ironis dari kabut asap di Riau. Setiap kali langit berubah kelabu dan jerubu mengapung di udara, kita kembali melakukan hal yang hampir sama: menghitung titik panas, mengirim personel, menerbangkan helikopter water bombing, membuat modifikasi cuaca, mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, lalu menunggu hujan. Kemudian, ketika hujan datang dan api padam, perhatian publik pun ikut mereda. Sampai musim kemarau berikutnya.
Pola itu terlalu lama berlangsung untuk disebut sebagai kejadian luar biasa. Ia telah menjadi persoalan kebijakan publik yang berulang, melibatkan ekologi gambut, tata ruang, ekonomi ekstraktif, kepentingan investasi, konflik tenurial, kapasitas pemerintah, penegakan hukum, dan tentu saja politik anggaran.
Pemerintah memang tidak tinggal diam. Operasi pemadaman darat dan udara terus diperkuat. Riau termasuk enam provinsi prioritas penanganan karhutla, bersama Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Namun pertanyaan seharusnya bukan lagi tentang seberapa cepat kita memadamkan api, tetapi mengapa api yang sama terus kembali.
Baca Juga: Gen Z: Di Ambang Krisis Tujuan Hidup dan Himpitan Ekonomi
Secara ekologis, gambut memang memiliki karakter yang membuat kebakaran menjadi persoalan serius. Studi mengenai kebakaran di Pulau Rupat, misalnya, menunjukkan bahwa pengelolaan kanal yang buruk, kondisi gambut yang rusak, dan fenomena El Nino dapat berinteraksi dalam memperluas kebakaran.
Di sinilah kita perlu mengubah cara melihat karhutla. Kalau setiap tahun kita mengatakan “kemarau menyebabkan kebakaran”, maka kebijakan kita akan selalu berorientasi pada pemadaman ketika kemarau tiba.
Namun jika kita mengatakan bahwa “kerentanan gambut terhadap kebakaran merupakan hasil dari interaksi faktor ekologis, tata ruang, aktivitas ekonomi, tata kelola, dan insentif”, maka kebijakan kita harus bergerak jauh lebih ke hulu. Model pembangunan di atas ruang yang rentan secara ekologis seharusnya menjadi titik awal desain kebijakan.
Baca Juga: Serius demi Negeri, Bangun Sistem yang Kuat
Karhutla dalam Perspektif Ekonomi Politik Pembangunan
Dari perspektif ekonomi politik pembangunan, karhutla dapat dibaca sebagai konsekuensi dari pertemuan antara kepentingan ekonomi, kekuasaan atas sumber daya, dan kapasitas negara. Riau tumbuh dalam sejarah ekonomi yang sangat berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam.
Ekspansi perkebunan, kehutanan, dan komoditas berbasis lahan menciptakan nilai ekonomi, lapangan pekerjaan, penerimaan, dan aktivitas investasi. Tetapi pada saat yang sama, perubahan bentang alam juga menghasilkan risiko ekologis yang tidak seluruhnya masuk ke dalam perhitungan keuntungan ekonomi.
Baca Juga: Minas Membuka Jalan Baru Enhanced Oil Recovery
Lugasnya, keuntungan bersifat privat atau terkonsentrasi, sementara sebagian biaya lingkungan (kabut asap) ditanggung publik. Kabut asap menimbulkan multiplier effect seperti anak-anak harus mengurangi aktivitas sekolah, pemerintah harus menyediakan layanan kesehatan ekstra, aparat pun harus melakukan patroli dan pemadaman. Selain itu, produktivitas ekonomi terganggu dan ekosistem rusak. Seluruh biaya pada akhirnya membutuhkan uang publik.
Sebenarnya insentif dapat menjadi satu bagian dari solusi. Jika membuka lahan dengan cara yang merusak jauh lebih murah daripada membuka lahan tanpa bakar, sementara risiko kerusakan lingkungan dan biaya kesehatan sebagian besar ditanggung masyarakat dan pemerintah, maka secara ekonomi terdapat “insentif yang salah”. Masyarakat ataupun pelaku usaha mengambil keputusan yang secara ekonomi rasional bagi dirinya, tetapi secara sosial sangat mahal bagi masyarakat.
Negara Jangan hanya Menjadi Pemadam Kebakaran
Negara seringkali lebih mudah menganggarkan sesuatu yang terlihat ketika krisis terjadi dibanding membiayai sesuatu yang manfaatnya tidak serta merta terlihat. Pemerintah harus berani menggeser paradigma dari firefighting budget menuju risk reduction budget. Jangan sampai negara terus mengeluarkan uang untuk membayar konsekuensi dari kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah.
Baca Juga: Maulid dan Pacu Jalur: Mengayuh Kembali Amanah
Kita perlu menghitung secara serius berapa biaya pemadaman, biaya kesehatan akibat asap, biaya kehilangan produktivitas, biaya kerusakan ekosistem, dan biaya pemulihan. Setelah itu bandingkan dengan berapa biaya yang diperlukan untuk menjaga gambut tetap basah, memperbaiki tata air, mengembangkan mata pencaharian alternatif, memperkuat pengawasan, dan memastikan kepatuhan sejak awal.
Jika biaya pencegahan lebih murah daripada biaya bencana, maka secara fiskal pencegahan bukan sekadar pilihan ekologis, melainkan sebuah pilihan ekonomi yang rasional.
Perubahan politik anggaran harus terjadi. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memikirkan anggaran berbasis risiko. Daerah dengan tingkat kerentanan gambut tinggi seharusnya tidak hanya mendapatkan dana ketika kebakaran terjadi. Justru semakin tinggi risiko, semakin besar investasi pencegahan yang harus tersedia sebelum musim kemarau.
Baca Juga: Menjaga Keluarga, Menjaga Generasi: QS At-Tahrim Ayat 6 Fondasi Pencegahan HIV/AIDS
Transfer dan dukungan fiskal pemerintah dapat dirancang dengan indikator kinerja ekologis. Misalnya, dukungan anggaran dapat dikaitkan dengan keberhasilan menjaga tinggi muka air, pemulihan area, pengurangan titik panas berulang, perlindungan kawasan gambut, penguatan masyarakat peduli api, dan transparansi pengawasan. Semakin baik pemerintah mencegah kebakaran, semakin besar insentif fiskal yang diterimanya.
Membangun Ekonomi yang Belajar
Seruan kepedulian bermunculan. Pengurus Daerah Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Provinsi Riau, misalnya, baru-baru ini menyatakan sikap “Pulihkan Gambut, Cegah Kebakaran, Lindungi Kehidupan” dalam delapan rekomendasi. Pertama, respons cepat terhadap hotspot dan pemadaman harus tetap dilakukan. Tidak boleh ada romantisasi terhadap kebakaran. Kedua, perlindungan kesehatan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas kebijakan, bukan sekadar imbauan menggunakan masker.
Ketiga, rewetting dan perbaikan tata air harus menjadi investasi jangka panjang. Keempat, revegetasi harus dilakukan berdasarkan kesesuaian ekologis, bukan sekadar mengejar jumlah bibit yang ditanam. Keberhasilan restorasi harus diukur dari pulihnya fungsi ekosistem, bukan dari banyaknya seremoni penanaman.
Baca Juga: Peran Proaktif Arsiparis sebagai Fondasi Pengambilan Keputusan Menuju Masa Depan Bangsa
Kelima, revitalisasi ekonomi masyarakat harus menjadi inti kebijakan. Masyarakat yang hidup di sekitar gambut membutuhkan sumber pendapatan yang tidak mendorong pengeringan dan pembakaran. Paludikultur, perikanan, sagu, tanaman yang sesuai dengan ekosistem basah, dan berbagai usaha berbasis ekonomi gambut perlu dikembangkan secara serius.
Keenam, pemantauan berbasis teknologi harus terhubung dengan tindakan administratif dan hukum. Data harus mampu menjawab: siapa pengelola lahannya, bagaimana status izinnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana riwayat kebakarannya, dan apa tindak lanjut pemerintah.
Ketujuh, penegakan hukum harus konsisten dan berbasis akuntabilitas. Jika terdapat bukti pelanggaran dalam wilayah usaha, rantai tanggung jawab korporasi dan pengendali usaha harus diperiksa secara proporsional berdasarkan hukum. Dan terakhir, pendanaan, riset, dan edukasi harus menjadi infrastruktur kebijakan, bukan program tambahan ketika ada dana.
Baca Juga: Ujian Berat Pengelolaan Anggaran Bengkalis
Sejatinya, Riau tidak membutuhkan musim asap sebagai takdir. Karhutla bukan siklus alam yang harus kita pasrahkan. Ia adalah hasil interaksi antara alam, manusia, ekonomi, institusi, dan kebijakan. Karhutla selayaknya ditangani secara komprehensif dengan memadamkan api, membasahi gambut, pemulihan ekosistem, serta perlindungan masyarakat.
Tak lupa juga, pemerintah sudah waktunya lebih serius dalam kebijakan keberlanjutan, dengan memperbaiki insentif ekonomi, tata kelola lahan, dan politik anggarannya, supaya negara tidak perlu terus-menerus membayar harga dari kerusakan yang sama.***
Editor : Arif Oktafian