Disonansi Moral di Balik Asap 

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:19 WIB
LIKON LUBIS. (JPG)
LIKON LUBIS. (JPG)

Setiap kali bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Sumatra dan Kalimantan, ruang publik kita mendadak dipenuhi amarah yang bergemuruh. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mencatat lonjakan ribuan titik panas (hotspot) dan merangkaknya angka penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selalu berhasil membakar emosi kolektif. Masya­rakat tampil di barisan paling depan mengutuk korporasi penyerobot lahan, mengecam kebalnya hukum bagi para pembakar konsesi, dan menuntut ketegasan negara di tingkat makro.

Namun, di balik kegarangan mera­tapi kejahatan ekologis skala besar tersebut, tersimpan sebuah hipokrisi yang sunyi namun memuakkan di tingkat tapak. Di sepanjang jalan desa, lorong-lorong kota, hingga sudut pemukiman warga, asap-asap kecil masih saban pagi dan sore membumbung ke udara. Orang-orang dewasa dengan tenang menyulut korek api ke tumpukan sampah plastik, daun kering, dan limbah rumah tangga. Tidak ada penyesalan, apalagi rasa bersalah.

Krisis asap akibat karhutla mungkin bisa mereda seiring datangnya musim hujan atau padamnya titik api di konsesi sawit. Namun, asap yang saban hari terbit dari pekarangan rumah menyingkap persoalan yang jauh lebih mendasar dan destruktif, kebangkrutan etika warga negara (civic virtue) dan tumpulnya kompas moral di tengah masyarakat kita sendiri.

Baca Juga: Korupsi di Indonesia: Membunuh Negara, Manusia hingga Harapan

Satu Rahim Mentalitas

Mengutuk korporasi pembakar hutan ribuan hektare sambil menyulut racun sampah di pekarangan sendiri adalah bentuk disonansi moral yang akut. Ada kecenderungan psikologis di mana warga merasa bersih secara moral hanya karena skala kerusakan yang mereka buat dianggap “kecil” dibandingkan korporasi. 

Padahal, jika ditarik ke akar filsafatnya, pembakaran hutan oleh perusahaan korporat dan pembakaran sampah oleh warga pemukiman lahir dari rahim mentalitas yang persis sama, egoisme ekologis, ketidakpedulian sosial, dan tiadanya rasa hormat pada ruang hidup bersama.

Sebagian besar warga kerap berlindung di balik anggapan bahwa membakar sampah hanyalah kelalaian kecil, tradisi lama, atau urusan domestik yang sepele karena minimnya fasilitas pengangkutan limbah. Namun, dalam kacamata sosiologi lingkungan, praktik ini adalah bentuk micro-aggression ekologis—sebuah kejahatan lingkungan skala kecil yang karena dilakukan secara masif dan dimaklumi bersama, akhirnya terdistorsi menjadi norma sosial baru.

Baca Juga: Tak Cukup Hanya Menyalahkan Kepala SPPG!

Secara yuridis, membakar sampah jelas-jelas melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini secara eksplisit melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Sayangnya, aturan tingkat undang-undang hingga Peraturan Daerah (Perda) di berbagai wilayah rawan asap mandul total di lapangan. Masyarakat bertindak seolah-olah udara bersih adalah barang murahan yang bebas dicemari kapan saja demi kenyamanan pribadi.

Ujian Konsistensi Etika Publik

Dampak dari pembakaran sampah rumah tangga bukanlah perkara sederhana. Asap pembakaran sampah plastik mengandung dioksin, furan, dan partikel mikro  yang terbukti karsinogenik dan sangat berbahaya bagi sistem pernapasan anak-anak serta lansia. Artinya, seorang warga yang membakar sampah di depan rumahnya sejatinya sedang meracuni tetangganya sendiri secara perlahan.

Di sinilah letak kerapuhan etika publik kita. Kita sangat fasih menuntut negara hadir melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945. Namun, di saat yang sama, kita secara aktif merampas hak hidup sehat milik orang-orang di sekitar kita lewat kebiasaan buruk yang dipelihara. Kita menuntut transparansi dan integritas dari para pejabat serta pengusaha, tetapi kita sendiri gagal menunjukkan integritas paling dasar di depan pagar rumah sendiri.

Baca Juga: Catatan Konstruktif Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru 7,39 Persen

Kondisi ini menciptakan iklim hukum yang paradoksal. Bagaimana mungkin pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki taji untuk menindak pelanggar hukum lingkungan di tingkat makro, jika di tingkat mikro masyarakatnya justru membangkang terhadap aturan hukum yang paling sederhana? Ketika pelanggaran hukum skala kecil dibiarkan dan dimaklumi, secara tidak langsung kita sedang membangun kultur impunitas yang subur dalam kehidupan berbangsa.

Membongkar Kultur Pemakluman

Redanya bencana karhutla tahunan tidak boleh lagi dibiarkan menjadi ajang amnesia ekologis kolektif. Jika karhutla adalah bentuk kejahatan hukum di tingkat negara dan korporasi, maka pembakaran sampah di pemukiman adalah indikator nyata dari runtuhnya etika kewarganegaraan di tingkat yang paling dasar.

Pemerintah daerah hingga struktur pemerintahan paling bawah, mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, sampai Ketua RT dan RW di wilayah rawan bencana asap tidak boleh lagi berlindung di balik alasan “kebiasaan masyarakat” atau kelangkaan armada sampah. Langkah pembenahan sistem pengelolaan limbah domestik memang wajib dipenuhi, tetapi penegakan sanksi administratif dan sanksi sosial atas tindakan membakar sampah harus mulai dijalankan tanpa kompromi. 

Baca Juga: Pramuka sebagai Fondasi Pembentukan Karakter Anak Bangsa (Refleksi Hari Pramuka)

Pengawasan lingkungan hidup tidak boleh berhenti di garis konsesi sawit dan hutan industri, melainkan harus merambah hingga ke pemukiman warga. Krisis ekologis yang kita hadapi hari ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penambahan anggaran pemadam kebakaran atau penjatuhan denda miliaran rupiah kepada perusahaan pembakar lahan. Krisis ini menuntut revolusi etika di tingkat tapak.

Kita tidak akan pernah bisa membangun tata kelola lingkungan hidup yang beradab di tingkat nasional jika etika paling dasar di pekarangan rumah saja gagal kita benahi. Tanpa adanya konsistensi moral dan kesadaran hukum dari warga negara di tingkat paling bawah, seluruh wacana kelestarian lingkungan dan hak atas udara bersih tak lebih dari retorika kosong yang sedang menunggu giliran untuk dibakar.***

Editor : Arif Oktafian
Disonansi Moral kebakaran hutan dan lahan Opini riau pos