Dua puluh empat tahun lalu, tepatnya 25 September 2002, Dharmayukti Karini lahir sebagai wadah pemersatu perempuan peradilan. Organisasi ini menghimpun hakim perempuan, karyawati, serta istri hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya.
Memasuki usia ke-24, Dharmayukti Karini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Harapan masyarakat terhadap peradilan yang bersih, adil dan berwibawa menuntut keteladanan seluruh warga peradilan. Dalam perjuangan itu, keluarga memiliki peran penting. Kedisiplinan, kejujuran dan kesederhanaan perlu dibiasakan dari rumah, kemudian tecermin dalam pelaksanaan tugas.
Pesan tersebut mengemuka dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-24 Dharmayukti Karini di Balairung Mahkamah Agung, 29 September 2026. Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr Sunarto SH MH mengatakan, “Ketika kita berbicara tentang keberhasilan seorang hakim, pejabat, atau aparatur peradilan, janganlah kita hanya melihat apa yang tampak di ruang kerja saja, namun perlu juga kita melihat keberhasilan itu berawal dari keluarga yang selalu mendukung di rumah”.
Pelindung Dharmayukti Karini itu menambahkan bahwa peran Dharmayukti Karini sangat penting tidak sekadar sebagai pendamping suami, lebih dari itu, ibu-ibu adalah partner dalam perjalanan kehidupan dan pengabdian.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ny Sri Anggarwati Sunarto berharap anggota Dharmayukti Karini bisa menjadi pendukung suami untuk menjadi abdi negara yang baik dan berintegritas serta bisa memberi ketenangan dan ketenteraman dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat serta di lingkungan tempat suami bertugas.
Baca Juga: Menakar Ditjen Pesantren Melawan Kekerasan Seksual
Ketenteraman keluarga mempunyai arti khusus bagi seorang hakim. Pekerjaannya menuntut kemampuan mendengar dengan sabar, memeriksa dengan teliti dan memutus dengan pikiran jernih. Di hadapannya hadir orang-orang yang membawa persoalan, kecemasan dan harapan. Kesiapan fisik dan batin hakim menjadi bagian penting dari kesungguhannya melayani pencari keadilan.
Imam Al-Mawardi, seorang ulama dan hakim pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, berpesan dalam Kitab Adabul Qadhi, hakim hendaknya memulai persidangan dalam keadaan tenang. Kebutuhan makan dan minum telah terpenuhi sehingga rasa lapar atau haus tidak mengganggunya.
Ia telah memperoleh tidur dan istirahat yang cukup serta memenuhi kebutuhan hubungan suami istri agar pandangannya terjaga. Juga telah menyelesaikan urusan pentingnya, sehingga pikirannya tidak tersita oleh sesuatu yang mengganggu kesungguhannya dalam menentukan hukum.
Baca Juga: Sungai Memiliki Wilayah Sempadan
Nasihat itu memperlihatkan perhatian terhadap manusia di balik jabatan hakim. Hakim memerlukan kondisi yang mendukung kejernihan pertimbangan. Dalam konteks pengadilan sekarang, pesan tersebut dapat diwujudkan dengan menyiapkan diri sebelum berangkat, menjaga waktu istirahat dan menata urusan keluarga. Hakim diharapkan memasuki ruang sidang dengan perhatian yang tertuju pada perkara dan para pihak.
Bayangkan apabila persidangan berlangsung ketika hakim sangat mengantuk, kurang tidur karena begadang semalaman, atau ia terus memikirkan urusan pribadi yang belum tertangani. Keadaan demikian berisiko mengurangi kesabaran dan ketelitian. Padahal, keterangan yang perlu didengar dapat terlewat ketika perhatian terpecah. Pencari keadilan berhak memperoleh pemeriksaan yang sungguh-sungguh.
Di sinilah kerja sama suami dan istri menjadi penting. Komunikasi yang baik, pembagian tanggung jawab dan perhatian terhadap kebutuhan masing-masing membantu menciptakan ketenangan sekaligus mendukung kedisiplinan. Urusan pribadi hendaknya ditata dan diselesaikan tanpa mengganggu jam kerja. Dengan demikian, nasihat tentang ketenangan hakim diwujudkan melalui kesiapan diri dan pengelolaan waktu yang baik, sehingga hakim dapat bersidang dengan pikiran jernih dan melayani pencari keadilan sesuai jadwal.
Sebagai istri aparatur peradilan, anggota Dharmayukti Karini perlu mengingatkan suami agar segera berangkat ketika waktu bekerja telah tiba. Datang ke kantor hanya untuk merekam kehadiran, kemudian pulang lagi ke rumah dan baru kembali ketika hari sudah siang tanpa alasan yang sah, merupakan perilaku yang tidak patut dibiasakan. Kehadiran harus terwujud dalam pekerjaan yang dilaksanakan dan tanggung jawab yang diselesaikan.
Istri perlu memiliki rasa malu apabila mengetahui suaminya terbiasa tidak disiplin, sering meninggalkan kantor tanpa keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau membiarkan pekerjaan terbengkalai. Rasa malu itu hendaknya menjadi dorongan untuk menasihati dengan baik.
Keperluan mengantar atau menjemput anak, berbelanja dan mengurus kebutuhan rumah tangga perlu direncanakan bersama. Jangan sampai persidangan harus terhenti atau pelayanan tertunda karena urusan pribadi yang sebenarnya dapat diatur.
Waktu pencari keadilan juga berharga. Ada yang menempuh perjalanan jauh, meninggalkan pekerjaan, atau mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk datang ke pengadilan. Mereka patut dilayani dengan menghormati waktu dan keadaan mereka. Kedisiplinan aparatur merupakan bentuk penghargaan terhadap pengorbanan tersebut.
Negara telah memberikan gaji, tunjangan dan dukungan fasilitas sesuai ketentuan agar aparatur peradilan dapat menjalankan tugas. Pemenuhan hak itu harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab. Jam kerja merupakan waktu untuk menunaikan amanah pelayanan publik. Keluarga yang turut menikmati hasil pengabdian tersebut patut ikut mengingatkan agar kewajiban pekerjaan ditunaikan dengan baik.
Selain itu, istri perlu senantiasa mengingatkan suami untuk menegakkan keadilan, membela kebenaran dan tidak sekali-kali menerima suap dari pihak beperkara. Alasan “tidak meminta, hanya diberi” tidak dapat membenarkan penerimaan suap. Keluarga hendaknya menjadi pengingat agar rezeki yang dibawa pulang diperoleh melalui jalan yang halal. Kasih sayang kepada keluarga diwujudkan dengan menjaga nafkah tetap bersih dari harta haram dan memelihara integritas dalam menjalankan amanah.
Kesederhanaan juga perlu menjadi kebiasaan keluarga peradilan. Istri dapat mengingatkan suami agar menghindari gaya hidup mewah, termasuk kebiasaan bepergian yang menghambur-hamburkan uang. Pamer kemewahan di tengah masyarakat yang menghadapi kesulitan mencerminkan kurangnya kepekaan sosial.
Akhirnya, menjaga asa peradilan dapat dimulai dari rumah: mengingatkan pasangan agar berangkat tepat waktu, mendukung kesiapan menjalankan tugas, menjaga integritas dan membiasakan hidup sederhana. Menjaga kehormatan pasangan berarti berani mengingatkannya ketika ia mulai melalaikan amanah.
Keluarga yang kuat memberi ruang untuk saling mendukung sekaligus saling mengoreksi. Dari keluarga seperti itulah pribadi berintegritas memperoleh kekuatan untuk menjaga amanah. Bersama Dharmayukti Karini, perempuan peradilan dapat terus mengambil bagian dalam merawat kepercayaan masyarakat dan memperkokoh peradilan yang bermartabat.***
Oleh: Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Tembilahan, Anita Qurroti A’yuni
Editor : Bayu Saputra