Koperasi Desa Merah Putih adalah program program strategis nasional pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat dan membangkitkan ekonomi kerakyatan di tingkat desa atau kelurahan.
Dasar hukumnya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Inpres 9/2025 menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan.
Pada Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan kelembagaan 80.081 koperasi. Angka sebesar itu menuntut pertanyaan yang tegas: apakah program ini sungguh menjadi jalan pemerataan ekonomi desa, atau justru membuka pintu bagi pembagian kekuasaan dan sumber daya baru di tingkat lokal?
Baca Juga: Efisiensi Anggaran dan Konsistensi Pemerintah
Tulisan ini membahas tiga hal. Pertama, tujuan ekonomi program ini. Kedua, cara koperasi dibentuk dan keterkaitannya dengan Dana Desa. Ketiga, apakah aturan di atas kertas benar-benar berjalan di lapangan, dan siapa yang diuntungkan ketika keduanya tidak sejalan.
Sasaran program ini jelas dan sahih. Petani desa lama berada pada posisi tawar yang lemah, rantai distribusi terlalu panjang, modal terbatas, dan tengkulak serta rentenir masih menjadi tumpuan. Koperasi dirancang menjawab semua itu lewat unit usaha kebutuhan pokok, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Inpres 9/2025 juga meminta agar pembentukannya memperhatikan karakter, potensi, dan lembaga ekonomi yang sudah hidup di desa. Di atas kertas, gagasannya kuat.
Kelemahan justru muncul dari kecepatan dan arah prosesnya. Pembentukan koperasi berjalan serba cepat dan dari atas ke bawah. Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Laws Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan bahwa polanya menyimpang dari pola ideal koperasi, yang seharusnya tumbuh dari bawah, dari kebutuhan dan kehendak anggotanya.
Baca Juga: Menjaga Asa Peradilan Bersama Dharmayukti Karini
Koperasi yang lahir demi target administratif rawan hanya menjadi cangkang: keanggotaan tercatat, tetapi partisipasi dan kendali demokratis hanya formalitas. Badan hukumnya ada, gedungnya berdiri, namun masyarakat tidak merasa memilikinya.
Tekanan ini diperkuat oleh kaitannya dengan Dana Desa. Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 mensyaratkan dokumen pendirian koperasi dan komitmen dukungan APBDes untuk penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Langkah ini memang mempercepat pembentukan, tetapi menggerus kebebasan desa menentukan prioritas ekonominya sendiri.
Bila pencairan dana bergantung pada berdirinya koperasi, wajar jika kepala desa dan perangkatnya lebih sibuk memenuhi syarat administratif daripada bertanya apakah koperasi itu dibutuhkan warganya. Desa dipaksa patuh, bukan diberdayakan.
Baca Juga: Menakar Ditjen Pesantren Melawan Kekerasan Seksual
Di sinilah letak persoalan terpenting. Aturan menyebut koperasi berasas kekeluargaan dan bertumpu pada partisipasi anggota. Dalam kenyataannya, arah koperasi banyak ditentukan oleh kebijakan pemerintah, birokrasi desa.
Jadi ukuran yang tepat bukan sekadar apakah koperasi sah secara hukum, melainkan apakah warga sungguh menjadi penentu arahnya. Kesahan di atas kertas tidak menjamin kedaulatan di tangan masyarakat.
Desa juga bukan ruang yang netral dan setara. Kepala desa atau wali nagari, perangkat pemerintahan, tokoh adat, dan berbagai kelompok warga memiliki bobot suara yang berbeda. Ketika modal, aset, lokasi, dan unit usaha dikelola dengan pengawasan lemah, koperasi mudah dikuasai segelintir orang. Ini bukan tuduhan bahwa program ini pasti menjadi alat kekuasaan. Ini peringatan bahwa desain yang seragam dan serba dari atas memberi celah lebar bagi dominasi elite lokal.
Baca Juga: Sungai Memiliki Wilayah Sempadan
Kasus penentuan lokasi di Nagari Sianok, Kabupaten Agam, menunjukkan hal ini. Pada Juli 2026, Kopdes Merah Putih di sana menuai perhatian publik karena berada di kawasan Ngarai Sianok. Pemerintah nagari dan Kerapatan Adat Nagari menyatakan lokasinya dipilih melalui musyawarah dan mudah dijangkau kendaraan serta dekat dengan aktivitas warga.
Di sisi lain, ahli geologi Ade Edward dan Walhi Sumatra Barat menilai lokasi tersebut berada di zona rawan banjir bandang, jalur lahar dingin Gunung Marapi 0.6.1, serta sempadan Sungai Batang Sianok. Perbedaan itu memperlihatkan bahwa musyawarah dan izin administratif belum cukup. Kelayakan koperasi menuntut pertimbangan sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebutuhan nyata warga sekaligus.
Keberhasilan program ini tidak boleh dinilai dari jumlah badan hukum dan bangunan. Per Juli 2026, pemerintah melaporkan 83.000 akta badan hukum telah selesai, sementara baru 15.845 bangunan fisik yang rampung. Selisih itu sendiri mengingatkan bahwa angka administratif berjalan jauh di depan kenyataan.
Baca Juga: Mendorong Pendidikan Ekologis di Riau
Yang seharusnya diukur adalah tiga hal: apakah warga menjadi pemilik sekaligus pengguna koperasi, apakah pengurus benar-benar bertanggung jawab kepada anggota, dan apakah koperasi mampu berdiri di atas kakinya sendiri.
Kopdes Merah Putih belum bisa disebut sekadar solusi ekonomi, dan belum pula pantas dicap sekadar alat elite lokal. Nasibnya bergantung pada satu hal apakah negara sanggup mengubah kebijakan yang lahir dari atas menjadi lembaga ekonomi yang tumbuh dari bawah. Bila warga hanya diperlakukan sebagai objek yang didaftarkan, koperasi akan berhenti sebagai urusan kepatuhan administrasi dan menjadi lahan empuk bagi elite.
Namun bila aturan memberi warga ruang nyata untuk menentukan kebutuhan, mengawasi pengurus, dan mengendalikan arah usaha, koperasi ini dapat menjadi alat pemberdayaan ekonomi sekaligus perubahan sosial yang sesungguhnya. Pilihannya ada pada cara negara menjalankannya, dan waktu untuk menentukannya semakin sempit.***
Editor : Arif Oktafian