Tak Miliki Racun Api, Tempat Hiburan Bisa Ditutup
Redaksi • Jumat, 30 Oktober 2015 | 19:45 WIB
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-Damkar) Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi terhadap tempat hiburan tidak memiliki racun api serta jalur evakuasi apabila terjadi kebakaran. Hal itu dilakukan tidak agar peristiwa kebakaran di tempat hiburan yang menewaskan puluhan pengunjung di kota Madano tidak terjadi di kota Bertuah.
Burhan Gurning, Kepala Badan Damkar Kota Pekanbaru mengatakan apabila masyarakat melihat serta menemukan tempat hiburan yang tidak memiliki racun api serta jalur evakuasi diharapkan untuk melaporkan ke pihaknya.
"Jika nanti ada kita temukan tempat hiburan yang tidak memiliki racun api dan jalur evakuasi maka akan kita tutup tempat hiburan itu, sebab setiap tempat hiburan wajib memiliki racun api dan jalur evakuasi karena bertujuan untuk menghindari korban jiwa ketika terjadi kebakaran," ujarnya kepada Riaupos.co, Jumat (30/15/2015)
Ditegaskan Gurning, racun api dan jalur evakuasi itu merupakan salah satu langkah prefentif apabila terjadi kebakaran."Racun api itu guna mencegah api agar tidak meluas dan menjalar kebagian lainnya," paparnya
Burhan menambahkan pihaknya akan menerjun anggotanya untuk mengecek tempat hiburan yang tidak memiliki racun api maupun jalur evakuasi.“Kita akan turunkan anggota untuk memantau tempat hiburan itu memiliki racun api atau tidak," tukasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi
Editor : RP Redaksi