Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Daftar Haji Sesuai Domisili di KTP

Redaksi • Jumat, 28 September 2018 | 08:53 WIB
Photo
Photo
KOTA (RIAUPOS.CO) - Ikbal sepertinya harus bersabar. Ia bersama istrinya untuk sementara tidak bisa mendaftar haji. Ia sudah hampir setahun tinggal di Kota Pekanbaru, tetapi, KTP miliknya dan istri masih domisili luar Pekanbaru.

Kedatangan Ikbal bersama istri di kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kota Pekanbaru, Kamis (27/9) kemarin ingin mendapatkan informasi. Sang istri tetap di luar, Ikbal sendiri yang masuk di ruangan. Ia pun bertanya kepada petugas, serta persyaratan untuk mendaftar haji.

Sesaat kemudian, ia keluar dari ruangan. Ia jelaskan pada istri jika syarat bisa mendaftar itu cukup mudah. Fotokopi KTP, pas foto, kartu keluarga dan buku tabungan. Semua berkas syarat itu sudah ada di dalam tas yang ia selempangkan. Namun ia dan istri tidak bisa mendaftar karena domisili alamat KTP di luar Pekanbaru.

“Syaratnya KTP sesuai domisili,” ungkap Ikbal menjelaskan kepada Riau Pos.

Sambil terlihat tetap tenang ia berbicara akan segera melengkapinya syarat itu.

"Awalnya cuma bertanya saja. Sebenarnya surat pindah sudah diurus dan sebentar lagi selesai. Kalau sudah baru urus KK dan KTP Pekanbaru dulu baru daftar lagi," katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Haji Kemenag Kota Pekanbaru, Defizon Noer mengatakan, peraturan syarat pendaftaran sudah diatur pemerintah.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 14 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PMA nomor 20 tahun 2016, pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota domisili jamaah haji sesuai KTP. Jadi masyarakat pemegang KTP di luar Kota Pekanbaru tidak bisa mendaftar haji di Kemenag Kota Pekanbaru,” ujar Defizon kepada Riau Pos.(ilo)


Editor : RP Redaksi
#haji