PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pemuda berinisial RR (32) pada Rabu (17/1/2024).
Diduga RR merupakan pelaku pembakaran terhadap rumah yang ditempatinya sendiri di Jalan Yos Sudarso, Gang Saiyo, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Kebakaran itu kemudian merembet ke bangunan di sekitarnya. Termasuk rumah yang dibakar RR, 2 unit rumah bulatan, 5 unit rumah petak hangus terbakar. Api merembet dengan cepat karena tujuh bangunan tersebut terbuat dari kayu. Estimasi Polisi, kerugian total mencapai lebih dari Rp100 juta.
Berdasarkan saksi mata bernama Bambang Prakarsa, RR yang awalnya membeli 2 liter minyak menyiramkannya ke lantai rumah yang didiami pelaku. Setelah itu Bambang melihat RR langsung menyulutkan api dengan mancis.
Seketika, sekitar pukul 16.00 WIB itu, api langsung merayap di lantai rumah. Melihat hal itu, Bambang dan warga lainnya berupaya memadamkan api.
Namun api makin membesar dan menjalar ke bangunan lain di sekitar rumah tersebut. Api kemudian berhasil dijinakkan petugas Damkar Kota Pekanbaru sekitar pukul 16.40 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan peristiwa pembakaran tersebut.
''Benar, RR kita amankan. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku telah membakar rumah tersebut,'' sebut Kompol Bery.
Namun, saat diinterogasi Polisi, pelaku RR juga kerap meracau atau berbicara tidak nyambung. Hingga Polisi menduka pelaku tidak waras.
''Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Saat diinterogasi sering mejawab dengan jawaban yang tidak beraturan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, RR mengalami gangguan jiwa sejak tujuh tahun lalu,'' kata Kompol Bery.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman