PEKANBARU(RP) - Sebanyak 2.422 surat suara yang dinyatakan rusak dimusnahkan oleh KPU Kota Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, dan Pihak Kepolisian serta Bawaslu Pekanbaru.
Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Gudang Logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan cara dibakar.
Kepada Riaupos.co Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto menyampaikan bahwa sore ini pihaknya sudah melakukan pemusnahan surat suara rusak.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan surat suara yang rusak. Ini kami lakukan sesuai dengan regulasi. Sebelum hari H surat suara yang rusak atau berlebih itu harus dimusnahkan," katanya.
Disebutkannya, adapun rincian surat suara itu, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang rusak 72 lembar, dan berlebih ada 1000 lembar.
"Berlebih itu karena ada pemenuhan tahap kedua kemarin itu banyak yang berlebih, "katanya.
Lalu surat suara yang rusak untuk DPR RI 674 lembar, untuk DPD 196 lembar, untuk DPRD Provinsi 293 dan DPRD Kota 187 lembar.
Mengapa harus dimusnahkan karena sesuai regulasinya harus dimusnahkan.
"Intinya supaya tidak terjadi penyalahgunaan. Dan karena besok sudah pencoblosan, kita sudah distribusi seluruh surat ke TPS, " ujarnya.
Editor : RP Edwir Sulaiman