PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru bersama dengan pihak kepolisian dari Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau menutup klub malam Axelle Resto & KTV (dahulu bernama JP Pub) yang berada di kompleks ruko Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Senin (26/2) sore.
Pantauan di lapangan, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi bersama dengan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, berserta jajaran menuju klub malam Axelle Resto & KTV sekitar pukul 17.48 WIB. Petugas langsung menemui pihak klub malam Axelle Resto & KTV.
Zulfahmi menjelaskan, berdasarkan keputusan bersama klub malam Axelle Resto & KTV memenuhi unsur pelanggaran karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Untuk itu pihaknya melakukan penutupan Axelle Resto & KTV. Kemudian, pihaknya melakukan penempelan stiker penyegelan dan police line di pintu masuk.