PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber berhasil menangkap pelaku penipuan lewat media sosial (Medsos). Pelaku merupakan seorang warga binaan pria berinisial RSS (32).
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan, korban bernama DS mengalami kerugian hingga Rp38 juta. Di mana peristiwa bermula saat pelaku RSS berkenalan dengan DS melalui sebuah aplikasi media sosial.
Selanjutnya, percakapan berlanjut ke WhatsApp. Pelaku lalu mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban. Pelaku mengaku sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: 35 Napi Rutan Rengat Terima Remisi
“Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku hingga membuat korban mengalami kerugian. Total Rp38 juta,” jelas Kompol Fajri, Selasa (27/2).
Korban yang merasa ditipu, kemudian membuat laporan ke kepolisian. Atas dasar itu, petugas melakukan penyelidikan. Didapati informasi bahwa tersangka merupakan narapidana penghuni Rutan Kelas I Pekanbaru.
“Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” papar Kompol Fajri.
Baca Juga: Gunakan Kain Sarung, Napi Rutan Rengat Tewas Gantung Diri
Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini menyebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, tangkapan layar percakapan, serta rekening korban atas nama korban.
“Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Kompol Fajri.(gem)