PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Bertuah, khususnya dalam pembayaran pajak daerah. Kali ini pemko melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah. Program ini yang berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus mendatang.
Kepala Bapenda Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP MSi mengatakan, program pemutihan denda pajak daerah ini diberikan sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.
Lanjut Alek, program ini diberikan sesuai dengan arahan dari Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, sehingga program ini dihadirkan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
”Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat. Makanya kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bapenda juga memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka.
Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berupa keberadaan Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling yang melayani pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru PBJT yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.
Pemutihan Baca Juga: Tahun Ini Tak Ada Pemutihan Denda Pajak
”Ini salah satu komitmen kami agar program penghapusan denda ini. Bahkan kami juga mendorong tim untuk semakin masif melakukan sosialisasi sehingga program prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” ajaknya.(ayi)
Editor : RP Arif Oktafian