PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, BPTD, dan Dishub Provinsi Riau kembali menggelar razia Over Dimension Over Load (ODOL). Kali ini, razia gabungan tersebut dilaksanakan di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Kamis (6/6/2024).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, razia ini merupakan lanjutan dari razia kendaraan angkutan yang dimulai sejak pekan lalu. Razia terus dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan yang melintas di Kota Pekanbaru.
"Kami kembali menggelar razia seperti biasanya, ini razia yang ke enam kalinya. Odol, STNK dan pajak mati akan ditilang oleh kepolisian, KIR mati dan bus pariwisata yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD," ujar Khairunnas kepada Riau Pos.
Terhitung ada sekitar 60 kendaraan yang telah ditindak dalam razia ini.
"Dalam razia gabungan ini kami telah menindak lebih kurang 60 kendaraan, baik itu yang pajaknya mati, kir mati dan lain-lain. Ke depannya, selain kami tetap terus melakukan sosialisasi, dan juga akan memberikan sanksi tilang. Jika tidak diberikan sanksi tilang maka mereka tetap akan melakukan pelanggaran-pelanggaran," katanya.
Khairunnas berharap kepada pemilik angkutan barang maupun ataupun bus pariwisata agar mengikuti aturan yang ada seperti muatan tidak boleh melebihi kir yang ada. Begitu juga dengan bus pariwisata harus mempunyai izin operasional.
"Kami mengimbau agar pemilik angkutan barang agar mengikuti aturan yang ada, agar lancar di jalan. Kemudian mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," Pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman