Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polresta Pekanbaru Musnahkan 4,59 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Hendrawan Kariman • Jumat, 14 Juni 2024 | 10:45 WIB
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang (tengah) memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/6/2024).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang (tengah) memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/6/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (13/6). Sebanyak 4,59 kilogram (kg) sabu, 3.791 butir pil ekstasi serta 61,7 gram serbuk ekstasi.

Pemusnahan yang digelar di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru itu dipimpin Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang. Pemusnahan dilakukan dengan memblender dan melarutkanya dalam air.

Kompol Manapar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan beberapa bulan terakhir sepanjang 2024. Barang haram itu berasal dari empat perkara berbeda.

”Yang kita musnahkan merupakan barang bukti tersebut merupakan pengungkapan 4 perkara narkotika dengan dengan lima tersangka, yaitu ER, RD, AR, SP dan MS,” jelas Kompol Manapar.

Selain itu ada juga barang bukti yang diamankan tanpa tersangka. Yaitu sabu seberat 1 kg dan ekstasi sekitar 3 ribu butir yang diamankan di Kargo Bandara SSK II. Barang haram yang tercatat akan dikirimkan ke Jakarta itu belum terungkap siapa pemiliknya.

Modus yang digunaka pelaku yang masih misterius ini juga unik. Seperti dijelaskan Kompol Manapar, narkotika seberat 1 kg dan 3 ribu ekstasi diselipkan pada bagian bawah kurungan atau kandang ayam. Namun upaya penyelundupan ini terbongkar ketika paket ayam tersebut melewati pemindai sinar X.

”Ini modus operansi baru, narkoba jenis ekstasi dan sabu diselipkan bersama ayam hidup jenis bangkok,” jelas Kompol Manpar.

Sementara ER, RD, AR, SP dan MS yang dihadirkan saat pemusnahan merupakan tersangka perkara berbeda. Namun kelimanya merupakan pengedar lintas provinsi yang berhasil diungkap Polresta Pekanbaru beberapa bulan terakhir.

”Sesuai hukum berlaku dan barang bukti, merkea kita tetapkan tersangka sesuai rumusan Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba.(end)

Editor : RP Arif Oktafian
#pemusnahan narkoba #narkoba #polresta pekanbaru #pekanbaru