PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga oknum Satpol PP Pekanbaru masih bergulir. Dua tenaga harian lepas (THL) yang terlibat langsung dipecat oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Sedangkan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial R, sanksinya masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru. Namun Kepala Satpol PP Pekanbaru merekomendasikan R untuk dipindah dinas dari Satpol PP Pekanbaru.
Menanggapi pemberian sanksi kepada R yang merupakan ASN Satpol PP Pekanbaru, Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar ada aturan tersendiri. Sanksi yang diberikan kepada ASN bisa ringan, sedang dan berat.
Ia menilai, rekomendasi pemindahan tugas oknum ASN Satpol PP tersebut adalah bentuk sanksi sedang. ”Jadi kalau dia pemindahan dari OPD ke OPD lain, itu sedanglah. Kalau yang ringan berupa teguran kepada yang bersangkutan,” ujar Indra, Ahad (23/6).
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru akan lakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan. Pemanggilan akan dilakukan untuk menggali informasi sekaligus sanksi yang akan diberikan jika diketahui bersalah.
Kepala BKPSDM Pekanbaru irwan Suryadi saat ditemui Riau Pos di sekitaran kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, kemarin enggan memberikan komentar soal oknum Satpol PP Pekanbaru yang peras warga tersebut.
”Ke Pak Sekda saja,” katanya.
Diketahui sebelumnya, R bersama dua THL Satpol PP Pekanbaru meminta kepada seorang nenek bernama Mardiana yang berusia 66 tahun. Mereka meminta uang itu dengan dalih membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakan milik Mardiana.
Namun, Mardiana hanya mampu memberi Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Setelah ditunggu beberapa hari, oknum Satpol PP tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.
Dugaan pungli oleh anggota Satpol PP Pekanbaru itu pun viral di media sosial dan media massa. Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengakui kesalahan anggotanya.
Atas kerugian yang dialami oleh Mardiana, Kepala Satpol PP Pekanbaru mengembalikan lagi uang yang diminta anggotanya tersebut.(yls)
Editor : RP Arif Oktafian