PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau mengamankan sebuah kapal di perairan Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapal dengan nama KM Putri Diana I ini mengangkut sebanyak 70 ton kayu ilegal olahan hutan. Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus.
“Tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian tim melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut,” sebut Nasriadi, Senin (17/6).
Sesampainya di lokasi dimaksud, tim mendapati 70 ton kayu olahan berupa balok jenis kayu rimba campuran. Saat itu juga petugas langsung menangkap 2 orang pelaku dengan peran sebagai nahkoda dan kepala kamar mesin.
Satu nahkoda atas nama S dan kepala kamar mesin berinisial FH. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No.18/2013.
“Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang N.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” paparnya.
“Kami Polda Riau berkomitmen untuk menjaga lingkungan hidup dari hulu ke hilir. Hal ini kami buktikan dengan tindakan tegas yang telah kami lakukan sampai dengan saat ini,” pungkasnya.(nda)
Editor : RP Arif Oktafian