PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru memburu dua perempuan berinisial T dan O, rekan pelaku tabrakan maut berinisial MP. Keduanya diduga telah memberikan MP pil ekstasi dan minuman keras di sebuah klub malam pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika pada Ahad (4/8/2024). Kombes Jeki menyebutkan, keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diminta menyerahkan diri.
''Kami masih memburu dua orang, saudari P dan O, yang telah memberikan ineks kepada MP,'' sebut Kapolresta memberikan keterangan pers bersama Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa.
Perburuan kedua perempuan ini menurut Kapolresta terkait kasus narkoba MP yang menyebabkan dirinya menabrak pesepeda motor bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas di tempat.
''Saat terjadi tabrakan, MP ini tidak sadar telah menabrak hingga usai tabrakan tetap melaju hingga terseret sejauh 50 meter,'' sebut Kombes Jeki Rahmat Mustika.
Tersangka yang terus melaju ke arah Simpang SKA, kemudian dikejar sejumlah pengemudi ojek online. Setelah dihentikan dan diberitahu telah menabrak, tersangka kooperatif.
''MP kembali ke TKP dan melihat bahwa korban tertabrak dan meninggal dunia,'' kata Kapolresta.
Kapolresta Pekanbaru menyebutkan, ide pesta miras dan menenggak pil ekstasi ini diduga berasal dari T dan O. Pasalnya MP sekitar pukul 24 00 WIB, diundang oleh dua perempuan itu untuk bergabung di tempat karaoke.
''Dalam room karaoke mereka mengkonsumsi miras. Berdasarkan pengakuan tersangka, saudari T menawarkan pil ineks setengah butir,'' sambung Kapolresta.
Diketahui mereka berada di dalam room KTV itu hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Saat pulang itulah MP pulang dengan berkendara sendirian sebelum menabrak korban hingga tewas di depan Hotel Linda Jalan Tuanku Tambusai.
MP sendiri sudah ditetapkan tersangka atas dia Pasal 311 ayat 5 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
''Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,'' sebut Kombes Jeki.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : RP Edwar Yaman