PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - AX (42), seorang pengusaha asal Dumai, akhirnya buka suara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya. Sempat berstatus tersangka atas laporan korban yang tidak lain adalah istrinya itu, akhirnya memilih jalur damai.
Laporan dicabut dan status tersangka pun lepas. AX kemudian memberikan klarifikasi terkait kasus KDRT tersebut. Namun sebelumnya dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan keluarganya, serta masyarakat yang mengikuti pemberitaan tersebut.
’’Saya mengakui salah. Saya dalam pengaruh alkohol dan tidak begitu sadar saat melakukannya. Namun saya bertanggung jawab dan saat ini kami sudah sepakat berdamai,’’ kata AX saat bertemu sejumlah awak media, Selasa (27/8) siang.
AX menyebutkan, kekerasan yang dia lakukan karena dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri pada Januari 2024 silam.
Puncaknya terjadi pada 5 Juni 2024, saat dirinya dan istri pergi ke salah satu tempat karaoke, yang kemudian diikuti dengan minum alkohol. Dalam keadaan tidak sadar karena terpengaruh alkohol, AX melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya untuk pertama kalinya.
’’Saya sangat menyesal atas apa yang telah terjadi. Tindakan itu saya lakukan dalam keadaan tidak sadar. Saya memohon maaf kepada semua pihak yang terdampak oleh kejadian ini,” ujarnya didampingi kuasa hukumnya Muhammad Iqbal SH
Terkait pencabutan laporan kasus KDRT ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra. ’’Benar, para pihak memilih menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,’’ kata Kompol Bery.(end)
Editor : Rindra Yasin