PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sanksi terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Pemko Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) masih belum jelas. Pekanbaru sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap oknum PNS Satpol PP. Sementara BKPSDM Pekanbaru mengaku belum menerima surat hasil pemeriksaan tersebut.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (1/10) mengatakan, pihaknya telah menuntaskan penanganan terkait oknum Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungli terhadap warga. Adapun kasus ini sudah berproses sejak Juni 2024 dan ditangani oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.
Ia menambahkan, rekomendasi atau hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diserahkan ke Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa SSTP MSi dan sudah ditandatangani Pj Wako.
”Sudah ya, barusan diteken Pak Wali. Segera disampaikan (BKPSDM, red),” ujar Iwan Simatupang.
Ditanya apa sanksi yang diberikan terhadap oknum Satpol PP yang berstatus ASN Pemko Pekanbaru tersebut, Iwan mengaku hal itu menjadi tupoksi pihak BKPSDM Pekanbaru.
”Terserah mereka (BKPSDM,red). Mereka yang menentukannya (sanksi, red),” sambung Iwan singkat.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, hingga kemarin petang pihaknya masih belum menerima surat resmi rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika surat tersebut sudah sampai, maka penetapan sanksi akan dilakukan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
”Sampai sekarang suratnya belum sampai ke saya ya. Memang BKPSDM (yang menetapkan sanksi, red),” ujar Irwan.
Seperti diberitakan, pada Juni lalu, R yang merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungli kepada warga di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Pekanbaru.
Mengetahui ini, Satpol PP Pekanbaru mengembalikan uang pungli ke korban dan memecat dua THL. Sementara R karena berstatus ASN, pemberian sanksi diserahkan kepada BKPSDM Pekanbaru.(ilo)
Editor : Rindra Yasin