Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Operasi Zebra Sasar Tujuh Pelanggaran

Hendrawan Kariman • Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:17 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyalami para personel Operasi Zebra, Senin (14/10/2024).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyalami para personel Operasi Zebra, Senin (14/10/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 selama dua pekan ke depan. Masyarakat diminta tertib berlalu lintas dan melengkapi surat berkendara.

Mulainya operasi ini ditandai dengan apel Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 yang dilaksanakan di Mapolresta Pekanbaru, Senin (14/10). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Mulai kemarin, operasi ini akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan, operasi ini dilakukan dalam rangka Cipta kondisi menjelang pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024 ini.

”Pada intinya kita ingin menimbulkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara,” sebut Kapolresta.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa ada dua metode yang diterapkan selama Operasi Zebra ini. Di antaranya petugas mobile serta petugas stationer.

”Petugas mobile nantinya akan berkeliling di  ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran,” ungkap Kasat Lantas.

Sedangkan untuk petugas stationer akan berdiam di suatu tempat. Jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan bisa berupa teguran atau tindakan tilang.

Pada operasi ini ada tujuh sasaran prioritas penertiban. Yaitu tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong. Kemudian berboncengan melebihi kapasitas, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan handphone saat berkendara.(end)

Editor : Rindra Yasin
#polresta pekanbaru #operasi zebra lancang kuning #pekanbaru #Surat Berkendara