PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan sementara pengelolaan kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dhien ke Primer Koperasi Kartika atau koperasi milik Kodim 0301/PBR. Hal ini mengingat anggaran dan keamanan untuk mengelola kawasan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, pada dasarnya pengelolaan kawasan kuliner tersebut seluruhnya dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.
Namun dalam perjalanannya, pemko bisa bekerja sama dengan pihak lain seperti badan usaha yang berbadan hukum untuk pengelolaannya.
Apalagi, jika melihat keterbatasan personel dan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini.
Sehingga pemko telah membuat keputusan untuk bekerja sama dengan koperasi yang sanggup menetralisir situasi di lapangan.
Zulhelmi tak menampik jika pada awal diambil alih oleh Pemko Pekanbaru, pedagang sempat ricuh sehingga membuat situasi tidak kondusif, baik terhadap pedagang maupun pengunjung.
Itu sebabnya pemko memilih pihak yang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak, baik pedagang maupun pengunjung sehingga langkah ini dilakukan demi kebaikan bersama.
”Tentunya kita ingin situasinya nyaman, kita perlu koperasi yang organiknya dapat bergerak cepat menetralisir situasi itu. Akhirnya kita tunjuklah Primer Koperasi Kartika Kodim 0301/PBR,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait keamanan di lokasi tersebut, mereka akan lebih cepat dalam menetralisir.
Sehingga lokasi tersebut dapat tertata mulai dari pedagangnya yang berizin, lokasinya, listriknya, lalu lintasnya, parkir, dan retribusinya untuk Kota Pekanbaru.
Pasalnya, selama ini Pemko Pekanbaru tidak dapat apa-apa dalam pengelolaan sebelumnya, makanya saat ini pengelolaan di ambil alih pemerintahan kota untuk dapat dilakukan penataan yang baik.
Ia memastikan, pemko akan melakukan evaluasi mengingat pengelolaan oleh Koperasi Kodim itu bersifat sementara hingga 31 Desember mendatang.
”Pengelolaannya mereka semua, tapi nanti akan kita evaluasi. Inikan pengelolaannya sementara, hanya sampai 31 Desember mendatang saja,” ujarnya.(ayi)
Editor : Rindra Yasin