PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara tabrakan maut di Jalan Tuanku Tambusai dengan terdakwa Marisa Putri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (7/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya saksi dari Kepolisian dan saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, saksi Polisi bernama Romi memastikan bahwa Marisa Putri saat diinterogasi usai tabrakan masih dalam pengaruh atau mabuk minuman keras dan pil ekstasi.
''Dikarenakan mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol terdakwa tidak sadar telah menabrak korban, sehingga terdakwa terus melajukan mobilnya,'' jelas Romi.
Keterangan Romi ini kemudian akhirnya diperkuat dengan hasil tes urine dimana Marisa Putri positif narkoba jenis ekstasi.
Terdakwa sebelum peristiwa tabrakan mengkonsumsi narkoba dan minuman keras di sebuah tempat hiburan malam.
Sementara itu saksi Adi Irawan, seorang juru parkir mengaku sedang minum kopi saat mendengar ada benturan keras dari arah jalan. Adi merupakan orang pertama datang ke lokasi tabrakan.
Saat ditanya Hakim Hendah apa yang ia saksikan saat menuju arah suara benturan keras, Adi mengaku melihat korban tengkurap, berlumuran darah dan terdengar mengerang atau mendengkur kesakitan.
''Berarti bapak orang pertama yang sampai dilokasi. Bagaimana kondisi korban,'' tanya hakim.
Adi mengaku kondisi korban terus mendengkur. Lalu karena posisinya dalam kondisi tengkurap, dia membalikkan badan korban agar bisa bernafas.
''Kondisinya masih hidup kurang lebih sekitar setengah menit lah. Setelah itu lalu datang orang ramai. Saya cek, nggak ada lagi (meninggal, red),'' ujarnya.
Adi saat itu mengaku kalut dan kesal mengapa Marisa Putri Lari usai tabrakan.
Saat itu dia melihat ada pengemudi ojek online dan berteriak agar mobil warna biru yang menabrak korban dikejar. Mobil itu sendiri mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman.
Saksi menyebutman mobil itu balik lagi sekitar jam 6.10 WIB pagi ke lokasi. Lalu hakim menanyakan bagaimana keadaan Marisa Putri saat keluar mobil dan melihat korban.
''Saya lihat waktu abis nabrak main HP aja, kayak bingung,'' ungkapnya.
Sementara JPU menanyakan ekpresi dari Marisa setelah melihat orang yang ditabraknya meninggal. Dia juga ditanya apakah Marisa Putri ada itikad baik menolong korban.
''Terdakwa ini cuek aja gitu dan ketakutan. Tidak ada (itikad baik), cuma hanya melihat begitu saja,'' sebutnya.
Adapun saksi berikutnya adalah M Fazly, Pemilik Konter Ponsel. Dia ditanya Jaksa apakah benar korban Renti Marningsih terseret usai terjadi tabrakan keras.
''Terseret,'' kata Fazly yang mengaku melihat kondisi itu dari jarak lima meter. Fazly juga mengaku melihat mobil yang dikendarai Marisa Putri melaju sangat kencang. Bahkan usai terjadinya tabrakan.
Atas keterangan para saksi, baik Marisa Putri maupun Kuasa Hukumnya Christian Hutasoit, tidak melakukan bantahan.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal