PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seorang Warga Negara (WN) Singapura berinisial KC akhirnya dijebloskan ke penjara. Per Selasa (12/11/2024), dirinya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Hal itu setelah berkas perkara dugaan tindak pidana keimigrasiannya dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejari Pekanbaru, dia langsung dipindahkan ke rutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Hubertus HM menjelaskan, hasil penyidilan PPNS, KC diketahui telah tinggal selama 8 tahun di Indonesia sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran.
KC ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru setelah mencoba mengajukan Paspor Republik Indonesia dengan memberikan keterangan palsu pada 10 September 2024 lalu.
"Saat wawancara, petugas kami mencurigai jawaban yang diberikan oleh KC. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan bahwa KC memberikan informasi yang tidak benar dalam upayanya mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia," ungkap Hubertus.
Menurut Hubertus, tindakan KC tersebut melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
"Selain penegakan hukum pidana, kami juga melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap WNA (Warga Negara Asing) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian," tambah Hubertus.
Sebagai catatan, Kantor Imigrasi Pekanbaru selama 2024 telah memulangkan sebanyak 29 WNA. Mereka yang dideportasi mulai dari negara tetangga seperti Malaysia, hingga negara di Eropa Utara, Finlandia.
Editor : RP Rinaldi