Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Coba Buat Paspor dengan Data Palsu, WN Singapura Masuk Penjara

Hendrawan Kariman • Selasa, 12 November 2024 | 19:18 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Hubertus HM, menunjukkan barang bukti perkara tidak pidana keimigrasian oleh WN Singapura berinisial KC, Selasa (12/11/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Hubertus HM, menunjukkan barang bukti perkara tidak pidana keimigrasian oleh WN Singapura berinisial KC, Selasa (12/11/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seorang Warga Negara (WN) Singapura berinisial KC akhirnya dijebloskan ke penjara. Per Selasa (12/11/2024), dirinya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Hal itu setelah berkas perkara dugaan tindak pidana keimigrasiannya dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejari Pekanbaru, dia langsung dipindahkan ke rutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Hubertus HM menjelaskan, hasil penyidilan PPNS, KC diketahui telah tinggal selama 8 tahun di Indonesia sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran.

KC ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru setelah mencoba mengajukan Paspor Republik Indonesia dengan memberikan keterangan palsu pada 10 September 2024 lalu.

"Saat wawancara, petugas kami mencurigai jawaban yang diberikan oleh KC. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan bahwa KC memberikan informasi yang tidak benar dalam upayanya mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia," ungkap Hubertus.

Menurut Hubertus, tindakan KC tersebut melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

"Selain penegakan hukum pidana, kami juga melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap WNA (Warga Negara Asing) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian," tambah Hubertus.

Sebagai catatan, Kantor Imigrasi Pekanbaru selama 2024 telah memulangkan sebanyak 29 WNA. Mereka yang dideportasi mulai dari negara tetangga seperti Malaysia, hingga negara di Eropa Utara, Finlandia.

Editor : RP Rinaldi
#wn singapura #data palsu #masuk penjara