PEKANBARU (RAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang keras pihak sekolah menjual buku pelajaran, LKS dan sejenisnya. Larangan ini seperti surat imbauan yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
Surat yang telah tersebar secara luas ini dikeluarkan Disdik tertanggal 17 Desember 2024. Nomor surat 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024. Ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru.
Keterangan surat imbauan tersebut, yakni berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 18 huruf a tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Lanjut keterangan surat tersebut, sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Disdik Pekanbaru melarang kepala sekolah, guru, TU dan komite sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik diseluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri Kota Pekanbaru.
Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal membenarkan bahwa surat imbauan sekolah dilarang menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik. Karena diniai bisa memberatkan jika memang ada sekolah menjualnya.
"Itu surat untuk sekolah, memang benar, kami kan mendengar masyarakat dan dari berbagai pihak, apalagi kondisinya sekarang ekonomi, itu sekolah dilarang jika ada menjual LKS dan sejenisnya," ujar Abdul Jamal.
Editor : RP Rinaldi