Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemko Pekanbaru Tak Izinkan Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

Joko Susilo • Senin, 13 Januari 2025 | 10:39 WIB
Petugas Satpol PP Pekanbaru saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, pekan lalu.
Petugas Satpol PP Pekanbaru saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, pekan lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keberadaan pasar tumpah yang memakai ruas badan Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru masih menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Setelah dilakukan penertiban beberapa kali, pedagang diarahkan agar pindah atau berjualan ke dalam pasar tradisional milik pemerintah.

”Para pedagang tidak boleh berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Kami tidak ada memberikan izin pedagang berjualan di area tersebut,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Zulhelmi Arifin, akhir pekan lalu.

Dia katakan, pasar tradisional atau pasar rakyat yang ada di beberapa lokasi, sebenarnya masih mampu menampung seluruh pedagang pasar tumpah Jalan Ahmad Yani. Apalagi para pedagang yang menggelar lapak di tepi ruas jalan tersebut, juga datang dari dari beberapa kecamatan di Pekanbaru.

”Jadi ada yang datang dari Kecamatan Tuah Madani misalnya, bisa ke Pasar Simpang Baru Panam. Begitu halnya pedagang dari yang dari kacamatan lain,” sebut Ami, panggilan akrab Zulhelmi Arifin.

Ia menjelaskan, pedagang yang menggelar dagangannya di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga jelang siang hari itu bisa membahayakan pengguna jalan. Akses lalu lintas terganggu karena aktivitas jual beli.

”Apalagi jalan ini menjadi akses menuju fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, maka pemerintah kota melakukan penertiban terhadap pedagang pasar tumpah tersebut,” ulasnya.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar pindah berjualan ke dalam pasar-pasar yang dikelola pemko.

”Jadi kita punya pasar-pasar rakyat. Kalau skalanya besar bisa ke pasar induk. Kalau skalanya kecil kita arahkan ke pasar rakyat. Seluruh yang berjualan di pasar tumpah ini bisa kita tempatkan,” terangnya menambahkan.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP hampir setiap hari melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani.

”Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat grand design penataan PKL di Pekanbaru,” tambah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian belum lama ini.

Dengan adanya grand design penataan PKL akan membuat PKL lebih tertata. Ada penempatan wilayah mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan ditempati PKL.

”Jadi grand design penataan PKL ini lah nanti menjadi acuan kami dalam melaksanakan tugas di lapangan,” terang Zulfahmi.(ilo) 

Editor : Rindra Yasin
#pasar tumpah #pasar tradisional #pemko pekanbaru #jalan ahmad yani #pekanbaru