Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Pekanbaru Kaji Dampak Status Darurat Sampah

Hendrawan Kariman • Kamis, 16 Januari 2025 | 11:23 WIB
Kondisi sampah yang berserakan di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).
Kondisi sampah yang berserakan di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Darurat Sampah mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat pada Selasa (14/1).

Penetapan status darurat sampah ini menjadi tanda tanya bagi DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya Anggota DPRD Kota Pekanbaru, bahkan Ketua Muhammad Isa Lahamid baru diberitahu pada Rabu (15/1).

Isa sedikit ragu menjawab ketika ditanya wartawan apakah itu pemberitahuan resmi atau tidak. Karena dirinya diberitahu melalui aplikasi percakapan WhatsApp oleh Roni Rakhmat.

”Kami baru mengetahui suratnya tadi pagi (kemarin, red). Beliau menyampaikan bahwa penerbitan surat ini sudah dilaporkan kepada gubernur. Kami di DPRD akan mengkaji keputusan ini secara mendalam, termasuk dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Isa Lahamid, kemarin.

Isa Lahamid menyebutkan pihaknya akan mempelahar langkah yang diambil Pemko Pekanbaru, terkait efektifitasnyadalam menangani persoalan sampah yang telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.

”Kami masih mendalami apakah status darurat ini memang diperlukan. Selain itu, perlu dipastikan apakah DPRD sebenarnya harus dilibatkan secara aturan dalam penetapan status ini, atau setidaknya langkah-langkah strategis tersebut dikomunikasikan dengan DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri memberikan tanggapan kritis terhadap keputusan status darurat sampah tersebut. Ia menilai penetapan tersebut diambil seperti tidak berdampak apa-apa hingga tidak melibatkan wakil rakyat.

”Jika sudah menyangkut status darurat, biasanya ada dana cadangan atau perubahan alokasi anggaran yang dimanfaatkan. Dalam hal ini, persetujuan DPRD menjadi keharusan melalui mekanisme yang ada,” sebut Azwendi.

Ketua Partai Demokrat Pekanbaru ini juga mengkritik kurangnya komunikasi antara Pemko dan DPRD terkait keputusan ini. Apalagi menurut Azwendi penerbitan status tersebut tanpa komunikasi lebih dulu ke gedung dewan.

”Penetapan status darurat dilakukan secara mendadak, bahkan pimpinan DPRD saja tidak diberitahu sebelumnya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah pada Selasa (14/1) malam. Penetapan darurat sampah dimulai Rabu (15/1) hingga 21 Januari 2025.

Di antara poin penting dalam surat keputusan tersebut yaitu DLHK harus melakukan hal-hal sebagai berikut. Yaitu, menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah dari sumber sampah dan TPS ke TPA.

Tanda Pemko Tak Mampu

Sementara itu, pengamat tata kota Dr Mardianto Manan MT menanggapi miring status darurat sampah tersebut. Menurutnya ini menjadi tanda bahwa Pemko Pekanbaru tidak mampu mengatasi masalah sampah Kota Pekanbaru.

”Kalau dia (Pj Wako, red) membuat (keputusan, red) darurat sampah, itu dalam peperangan sama artinya dia menaikkan bendera putih. Dia sudah kalah dalam peperangan itu,” kata Mardianto pada Rabu (15/1).

Mardianto menilai, surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Darurat Sampah yang ditetapkan pada 14 Januari 2025 menunjukkan Pj Wako perlu bantuan. Dalam artian tidak sanggup lagi menangani sampah Pekanbaru.

Mardianto menyayangkan situasi ini. Pasalnya saat Roni ditunjuk Pj Wako, proses lelang sampah belum dilakukan. Lalu tiba-tiba menyampaikan lelang mendesak dilakukan.

”Dari status darurat sampah ini kita dapat memahami bahwa sampah yang tidak tertangani dengan baik ini karena adanya kelemahan-kelemahan. Mulai dari perencanaan, sumber daya manusia, tidak cukup infrastruktur dan jeleknya manajeman,” tutupnya.(end)

Editor : Rindra Yasin
#dprd pekanbaru #darurat sampah #pemko pekanbaru #pengelolaan sampah #sampah kota #pekanbaru