PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Beberapa waktu lalu, Farid Nur Zahran salah seorang karyawan Wareh Kupie meninggal dunia karena sakit. Berhubung almarhum peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Pekanbaru Kota, ahli waris Farid berhak menerima santunan jaminan kematian (JKM).
Penyerahan santunan dilakukan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan didampingi Owner Wareh Kupie Rijal Afrizal dan istri kepada orang tua almarhum Amat Turah dan Reni Rahmadani di Wareh Kupie Simpang Tiga, Kamis (23/1/2025).
Ayah almarhum Amat Turah terharu karena tidak menyangka anaknya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Almarhum tidak bercerita banyak kalau dia sudah didaftarkan pimpinannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu tahu kami kaget sekaligus agak lega karena anak kami dapat santunan yang bisa meringankan kewajiban almarhum semasa hidup," ujar Amat.
Dia merasa manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini nyata, karena itu dia selaku sopir ekspedisi bertekad untuk mendaftarkan dirinya secara pribadi sebagai peserta mandiri dengan dua program JKK dan JKM.
Sementara itu Owner Wareh Kupie Rijal Afrizal mengatakan seluruh karyawannya sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting, menurut dia karena risiko kecelakaan kerja itu rentan dan perlu mendapatkan perlindungan.
"Wujud kepedulian kepada karyawan salah satunya kami langsung mendaftarkan karyawan untuk ikut kepesertaan BPJS TK, baik penerima upah (PU) atau yang bukan penerima upah (BPU). Hal ini penting buat kami karena karyawan juga butuh jaminan sosial, sehingga mereka nyaman dan aman bekerja," jelasnya sembari mengimbau kepada pengelola kafe dan resto lainnya agar bisa mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan, almarhum merupakan seorang karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen bukan penerima upah (BPU).
"Bekerja sudah lama, sejak dan masih tinggal bersama orangtua, almarhum terdaftar sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta," ujar Iman.
Dia menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja informal di segmen bukan penerima upah dapat memperoleh manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," sebut Iman.
Iman mengatakan, dari manfaat santunan tersebut, ahli waris dapat membantu ekonomi keluarga dan sebagai bentuk kepedulian negara dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
"Penyerahan simbolis santuan kematian kepada ahli waris ini bisa memberikan bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kesadaran bagi pekerja informal lainnya untuk ikut daftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan," tutup Iman.
Bpjs tk pekanbaru kota utk riaupos.co