Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi

Dofi Iskandar • Jumat, 21 Februari 2025 | 20:50 WIB
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menginterogasi tersangka saat ekspose kasus narkotika di Mapolsek Sukajadi Pekanbaru, Jumat (21/2/2025).
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menginterogasi tersangka saat ekspose kasus narkotika di Mapolsek Sukajadi Pekanbaru, Jumat (21/2/2025).

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Seorang oknum pecatan anggota Polri inisial MF ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, pada Ahad (11/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Selain mengamankan MF, polisi juga berhasil menangkap TN, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Kemudian, polisi menggunakan metode undercover buy untuk memancing tersangka.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, jajaran Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril, berhasil meringkus dua tersangka diduga melakukan peredaran narkoba.

"Dalam operasi tersebut, polisi menggunakan metode undercover buy untuk memancing tersangka. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim mendatangi MF dan TN," ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Syafril saat ekspose pengungkapan kasus, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima uang dari petugas yang menyamar, kedua tersangka MF dan TN menyerahkan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok Marlboro hitam.

Serta 37 butir pil ekstasi merk minion warna biru yang dikemas dalam plastik bening di dalam kotak rokok Gudang Garam. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya RS alias Riski, MRS alias Sinaga di Jalan Melati Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya dengan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi bermuara kepada pengendali yang diakui para pelaku ini berasal dari seseorang yang sedang mendekam dalam sel tahanan salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Pekanbaru.

Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, pelaku inisial MF dulu merupakan seorang anggota polisi tetapi sesudah di PTDH di Polresta Pekanbaru pada Juni 2024, namun yang bersangkutan mengajukan ke PTUN namun bandingnya ditolak.

Tersangka MF juga berstatus residivis yang baru keluar pada November 2024 dengan kasus yang sama yakni peredaran narkotika.

"Salah satu tersangka MF alias Fadli, dulu oknum polisi, tapi sudah di PTDH di Polresta Pekanbaru," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan, kedua tersangka MF dan TN dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

 "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka," pungkasnya.(dof)

 

Editor : Edwar Yaman
#polsek sukajadi #pengedar sabu #narkotika #undercover buy #pecatan polisi