PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Rentetan persidangan Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21), atas perkara penganiayaan terhadap Alisya Hadya Mecca tuntas. Pada pembacaan putusan Rabu (19/3/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepadanya.
Majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi dalam putusannya menyatakan Cut Salsa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Cut Salsa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia divonis 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Menangggapi putusan itu, Kuasa Hukum Cut Salsa, Rian Sibarani, mengaku berbeda pendapat dengan majelis hakim. Kendati demikian ia menghormati putusan itu.
"Kita menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan kami terhadap pertimbangan dan putusan majelis hakim," kata Rian.
Rian melihat majelis hakim belum mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan terkesan mengutip tulisan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga tidak terang fakta-fakta persidangan.
"Hal ini yang akan menjadi pertimbangan kami untuk melakukan upaya hukum yang saat ini kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Rian.
Disisi lain Advokat Buha T H Manik, yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan, pertimbangan majelis hakim terkait kronologis penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban sebenarnya telah terbantahkan di persidangan.
"Karena fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa berjalan dari kasir ke meja tempat ibunya terdakwa duduk dengan membawa nampan. Yang mana cara membawa nampan tersebut haruslah menggunakan kedua tangan, maka dari fakta tersebutlah kita berkesimpulan tidak mungkin terjadi adanya penyiraman," kata dia.
Sementara itu usai sidang Cut Salsa mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
"Terima kasih kepada kuasa hukum saya. Terima kasih kepada hakim yang sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Putusan 4 bulan ini sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Seperti disebutkan lagi oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, JPU menuntut Cut Salsa agar dihukum 6 bulan penjara. "Putus 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dakwaan subsidair terbukti," ujar M Arief.
Editor : Rinaldi