KOTA (RIAUPOS.CO) - Rentetan persidangan Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21) atas perkara penganiayaan terhadap Alisya Hadya Mecca tuntas. Pada pembacaan putusan, Rabu (19/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepadanya.
Majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi dalam putusannya menyatakan Cut Salsa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Cut terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia divonis 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Putusan empat bulan dengan masa percobaan enam bulan ini sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Seperti disebutkan lagi oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, JPU menuntut Cut Salsa agar dihukum 6 bulan penjara. ”Putus empat bulan dengan masa percobaan enam bulan. Dakwaan subsidair terbukti,” ujar M Arief, kemarin.
Menangggapi putusan itu, kuasa hukum Cut Salsa, Rian Sibarani mengaku berbeda pendapat dengan majelis hakim. Kendati demikian ia menghormati putusan itu.
”Kami menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan kami terhadap pertimbangan dan putusan majelis hakim,” kata Rian.
Sementara itu usai sidang Cut Salsa mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
”Terima kasih kepada kuasa hukum saya. Terima kasih kepada hakim yang sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya,’’ ungkapnya.(end)
Editor : Arif Oktafian