PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Memasuki musim libur lebaran, BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama cuti serta libur Idulfitri 1446 H.
Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat serta mengantisipasi hambatan yang terjadi saat masyarakat ingin menikmati pelayanan kesehatan ketika mudik dan libur lebaran.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, seluruh layanan kesehatan di Indonesia dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya para pengguna BPJS kesehatan di saat musim libur lebaran tiba.
Dimana BPJS kesehatan telah menyiapkan berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan di musim mudik lebaran seperti layanan piket, baik di kantor cabang maupun melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Untuk di kantor BPJS kesehatan, layanan piket ini akan dibuka pada 28 Maret, serta 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, sedangkan untuk layanan Pandawa tetap dapat diakses oleh peserta selama 24 jam setiap hari.
Ghufron mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
"Dengan dibukanya layanan ini peserta BPJS kesehatan tetap dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, serta pengaduan. Selain itu, layanan digital juga tersedia melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan situs web resmi BPJS Kesehatan," jelasnya.
Disisi lain, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pekanbaru, Debi Mersah Putra menjelaskan jika BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru juga memastikan bahwa layanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berjalan selama cuti bersama dan libur Lebaran pada 31 Maret hingga 7 April 2025.
BPJS Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas dalam layanan JKN, sehingga peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di mana pun mereka berada. Baik untuk perawatan rutin maupun dalam kondisi gawat darurat.
Selain itu, peserta dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, meskipun bukan tempat mereka terdaftar, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Debi juga mengimbau agar peserta memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan guna menghindari denda layanan rawat inap.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN, sehingga para peserta bisa memanfaatkannya untuk mengantisipasi terjadinya kendala saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
"BPJS Kesehatan juga mengimbau perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyelesaikan pembayaran iuran JKN bagi para pekerjanya sebelum libur panjang dimulai, agar saat para peserta BPJS kesehatan memerlukan penanganan kesehatan dapat tertangani dengan optimal tanpa kendala," terangnya.
Editor : Rinaldi