PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengunjung sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, penuh sesak.
Para tamu sidang berjejalan di dalam ruangan tersebut. Mulai dari pengacara, jaksa pendamping Polisi, ASN hingga awak media memenuhi ruangan lantai bawah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4) pagi.
Kondisi padat ini terjadi begitu dua terdakwa dan satu terdakwa lainnya, Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila masuk ruang sidang.
Saat majelis hakim masuk, kondisi ini membuat para hakim tersenyum. Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama yang juga Waka PN Pekanbaru langsung mengomentari kondisi ini.
''Mohon maaf ya yang nggak kebagian tempat duduk, harus berdiri. Kantor kita sempit. Mudah-mudahan kantor sebelah (Bapenda Kota Pekanbaru, red), dihibahkan ke kita,'' sebut Delta begitu duduk di kursi majelis.
Pantauan Riau Pos menjelang sidang dibuka, puluhan orang menyesaki ruangan itu. Bahkan seperempat diantaranya harus berdiri karena tidak kebagian kursi.
Gedung PN Pekanbaru saat ini tidak hanya ruang sidang yang tidak memadai, namun juga area parkir yang selalu luber hingga pinggir jalan. Ini menjadi pemicu macet harian di Jalan Teratai.
Sejak lama PN Pekanbaru berharap pindah ke gedung dengan area parkir yang lebih representatif. Apalagi saat ini rata-rata jadwal persidangan harian di PN Pekanbaru lebih dari 100 perkara.
Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal