PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Radit mengeluhkan adanya permintaan sejumlah uang oleh seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial ZL dalam pengurusan BPHTB.
Baca Juga: Kemunculan Buaya Muara Dewasa di Bantaran Sungai Meresahkan Warga Inhil
Kepala Bidang Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda Kota Pekanbaru, Hidayat Alfitri, menyatakan bahwa interaksi antara Radit dan ZL memang terjadi di luar prosedur resmi.
Namun, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan praktik pungli terorganisir, melainkan miskomunikasi antarpihak.
“Ini murni akibat miskomunikasi. Kami telah memanggil keduanya pada Selasa (29/4/2025) untuk mendapatkan keterangan langsung,” jelas Hidayat, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari perbedaan data yang diajukan. Dalam permohonan penghitungan BPHTB, Radit melampirkan foto kondisi tanah kosong.
Namun, hasil pengecekan lapangan menemukan adanya tiga bangunan di lahan tersebut. Yakni satu rumah permanen, satu bangunan setengah jadi, dan satu pondasi.
Hal inilah yang memicu perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan berimbas pada besaran BPHTB.
Terkait dana yang sempat diterima oleh ZL, Bapenda memastikan uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada Radit. Kedua belah pihak juga telah menyelesaikan masalah ini.
“Kami sudah pastikan tidak ada uang yang tertahan. Semua telah dikembalikan dan keduanya sudah saling memaafkan,” ujar Hidayat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bapenda telah menurunkan tim untuk melakukan penilaian ulang terhadap objek pajak milik Radit.
Penyesuaian BPHTB sedang diproses, dan hasil penetapan nantinya akan langsung disetorkan ke rekening resmi Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembayaran pajak hanya melalui bank yang ditunjuk. Tidak ada ruang untuk pungutan di luar sistem,” tegasnya.
Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Pelayanan publik harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah landasan utama kami,” pungkasnya.(ilo)
Editor : Edwar Yaman