Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Terima Laporan Pekerja yang Ijazahnya Ditahan

Afiat Ananda • Jumat, 2 Mei 2025 | 10:26 WIB
Kombes Pol Anom Karibianto.
Kombes Pol Anom Karibianto.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima laporan dari pekerja yang ijazahnya di tahan oleh perusahaan. Saat ini Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor. Selanjutnya barulah dilakukan pemanggilan saksi-saksi. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (1/5).

Dikatakan Kombes Anom, laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Selasa (29/4) kemarin. 

“Betul, sudah diterima Ditreskrimum pada 29 April. Belum ada pemanggilan saksi-saksi. Pelapor atas nama Satria Danu Eka Yohandra,” ujar Kombes Anom.

Pihaknya memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Soal dugaan tindak pidana yang terjadi, Kombes Anom bisa menyampaikan karena sampai saat ini penyidik masih melakukan proses pemanggilan saksi.

“Belum. Kan masih berjalan. Mudah-mudahan cepat ada perkembangan. Nanti segera kami informasikan kembali. Yang pasti seluruh laporan masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti dengan maksimal,” sebutnya.

Tunggu Panggilan Penyidik

Dalam pada itu, Kuasa Hukum para mantan karyawan Sanel Tour and Travel Endang Suparta, memastikan 50 orang telah membuat laporan ke Polda Riau. Mereka semua merupakan korban yang ijazahnya ditahan.

Endang menyebutkan, laporan ke Polda Riau itu seragam. Sebanyak 50 orang kliennya melaporkan atas dugaan kasus yang sama. Yaitu dugaan penggelapan ijazah. “Laporan sudah kami masukkan, saat ini kami tinggal menunggu panggilan penyidik Polda Riau terkait pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

Dia berharap, sesuai prosedur dan pengalamannya, dalam dua pekan setelah dugaan kasus dilaporkan, para korban sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Endang bersama Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi mendampingi para mantan karyawan Sanel membuat laporan ke Polda Riau, Selasa (29/4).

Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Usai membuat laporan resmi, Endang Suparta menyatakan laporan yang mereka buat adalah dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting, yakni ijazah para mantan karyawan.

Baca Juga: MP Hadirkan Konsep Baru Handphone Center

“Kami melaporkan Sanel Tour and Travel atas dugaan penggelapan ijazah. Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 372 jo 374 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Endang.

Terkait laporan ini Pimpinan Sanel Tour and Travel, Santi, masih bungkam. Sempat membantah soal penahanan ijazah di hadapan Disnaker Provinsi Riau usia sidak Wamenaker pekan lalu, Santi tidak lagi melayani wawancara.

Upaya menghubungi nomor ponselnya hingga tulisan ini diturunkan tetap tidak membuahkan hasil. Padahal nomornya aktif dan pesan singkat ke nomor ponselnya centang dua.

Demikian juga upaya konfirmasi wartawan ke Pengacara Sanel Tour and Travel Tomy Simanungkalit.

Nomor ponsel yang biasa dihubungi tidak aktif. Pesan singkat ke nomor Whats-App-nya juga centang satu sejak Rabu (30/4).(nda/end)

Editor : Arif Oktafian
#laporan #Ijazah Ditahan #pekerja #pemeriksaan saksi #polda riau