Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perkara Penyeludupan Sisik Trenggiling 31 Kg Tahap II 

Hendrawan Kariman • Selasa, 6 Mei 2025 | 10:23 WIB
Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan proses tahap dua perkara penyeludupan sisik trenggiling dengan tersangka MS (tiga kiri) di Kejari Inhil baru-baru ini.
Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan proses tahap dua perkara penyeludupan sisik trenggiling dengan tersangka MS (tiga kiri) di Kejari Inhil baru-baru ini.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) melakukan pelimpahan perkara penyeludupan sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan tersangka berinisial MS (24) bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat lebih dari 31 Kg.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan, pelimpahan telah dilaksnakan pada 29 April 2025.

Termasuk yang diserahkan sebagai barang bukti, satu unit ponsel dan satu lembar tiket kapal laut. 

“Seluruhnya diserahkan untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan,”’ sebut Hari, Senin (5/5).

Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap bermula dari patroli laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025.

Saat itu Tim Patroli menghentikan speedboat Sunricko 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Inhil.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu karung sisik trenggiling seberat sekitar 30 Kg, serta seorang penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut, yakni MS.

Atas perbuatannya MS ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.

Hari menyatakan, kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Ditjen Gakkum dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa liar, khususnya spesies dilindungi seperti trenggiling.

“Wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh, dan Jambi selama ini menjadi titik rawan distribusi ilegal sisik Trenggiling. Kami akan terud mengejar pelaku serta memetakan jaringan penyelundupan yang terlibat,” tegasnya.

Hari mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan pengungkapan ini mencerminkan sinergi yang baik antar aparat penegak hukum. Ia berharap komitmen itu terus terjaga demi menjaga kekayaan hayati Indonesia.(end)

Editor : Arif Oktafian
#langkah tegas #Penyeludupan Sisik Trenggiling #kejari inhil #barang bukti #Gakkum Kehutanan