TUAH MADANI (RIAUPOS.CO) - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47) diamankan aparat kepolisian Polsek Binawidya usai melakukan penembakan hingga berujung tewasnya seorang pelajar bernama Muhammad Ihsan (14). Peristiwa penembakan terjadi pada 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Taman Karya/Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua, Selasa (6/5) membenarkan penangkapan pria tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku melakukan penembakan kepada seorang anak berusia 14 tahun dengan senapan angin hingga tewas. Korban Muhammad Ihsan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Unri. Namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala.
”Pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudangnya. Pelaku berniat membubarkan sekelompok anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya,” ujar Kapolsek Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu (30/4) sekira pukul 21.00 WIB, anak-anak akan melakukan perkelahian tanding satu lawan satu di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Setelah semua berkumpul, mereka mengadakan perkelahian satu lawan satu, di mana teman-temannya atau penonton yang berjumlah lebih kurang 30 orang membentuk lingkaran dan saling bersorak seraya memberikan dukungan sehingga menimbulkan suara ribut.
Tiba-tiba terdengar bunyi suara letusan senapan sebanyak satu kali dan seketika itu korban Muhammad Ihsan langsung terjatuh ke tanah dengan kondisi telungkup. Kemudian, anak-anak tersebut berlarian menyelamatkan diri. Beberapa orang melihat bahwa ada seorang laki-laki atau pelaku yang merupakan pemilik rumah yang tidak jauh dari tempat terjadinya penembakan tersebut sedang mengarahkan laras senjatanya ke titik kumpul sambil mengatakan ”mati kalian”.
Kemudian pelaku keluar rumah dengan menenteng senjata senapan anginnya dan mendatangi korban yang sudah terkapar. Pelaku mencoba menolongnya dengan mengangkat korban dan dimasukkan ke dalam mobilnya.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit dengan kondisi korban masih bernafas dengan luka terbuka di bagian belakang kepalanya. ”Saat kejadian, korban masih bernyawa dan langsung dibawa ke RS Unri sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala,” ulas Kapolsek.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya. ”Pada, Jumat (2/5) lalu telah dilakukan gelar perkara dengan hasil naik sidik dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” sebut Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana.(yls)
Editor : Arif Oktafian