PEKANBARU (RIUAPOS.CO) - Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dibebastugaskan sementara. Kepala Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang mengakui, pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang dinonaktifan tersebut.
”Benar, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dinonaktifkan. Ya terkait itu (jadi saksi kasus korupsi, red),” kata Iwan Simatupang, Senin (26/5).
Dijelaskannya, penonaktifan pejabat tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota (Wako) Agung Nugroho akhir pekan lalu.
Di mana sejumlah pejabat itu menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar yang sedang ditangani KPK.
Selain menjadi saksi, para pejabat yang dinonaktifkan itu juga tengah diperiksa Inspektorat. Dengan dinonaktifkannya mereka, diharapkan mereka bisa fokus menjalani persoalan dan proses hukum yang sedang berjalan.
”Ya biar fokus saja. Jadi tidak hanya saksi itu saja, tapi di Inspektorat juga diperiksa sesuai petunjuk Pak Wali Kota,” kata Iwan.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar terungkap bahwa masih ada pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) 10 persen di sejumlah instansi sampai saat ini. Hal ini diungkapkan oleh saksi dari BPKAD Pekanbaru.
Menanggapi itu, Wali Kota Agung mengambil langkah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi. Yaitu dengan menonaktifkan para pejabat yang diduga terlibat.
”Tentu saja ini langkah untuk mendukung pemberantasan korupsi,” kata Wako Agung, Sabtu (24/5) lalu. Penonaktifan pejabat disebut setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan, Wako juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar dan Pemotongan Pencairan Anggaran.
Dalam instruksi itu, melarang adanya pemotongan, gratifikasi atau memberikan hadiah dalam bentuk uang maupun barang hingga larangan pemotongan dana GU dan TU.
Jika ditemukan, Wako menegaskan tak akan segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
”Intinya semua yang masuk dalam dakwaan, diperiksa oleh APIP/Inspektorat,” katanya.(yls)
Editor : Rindra Yasin