PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil alih proses pengangkutan sampah di wilayah Kota Bertuah. Langkah ini diambil menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan swasta yang menjadi mitra pengangkutan sampah.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (6/6/2025) membenarkan bahwa pengangkutan sampah di kota sempat mengalami gangguan. Meski demikian, DLHK segera turun tangan untuk mengambil alih tanggung jawab tersebut dan memastikan sampah yang menumpuk tetap terangkut.
"Para pekerja melakukan mogok kerja. Ini karena pihak ketiga urung melakukan pembayaran upah dan sewa truk pengangkut. Harusnya ini tidak terjadi, dan pihak ketiga jelas melanggar perjanjian kerja sama," ujar Reza.
Reza menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui DLHK telah mengerahkan personel serta armada milik dinas untuk menangani pengangkutan sampah.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT EPP, Reza menyebutkan pihaknya tengah melakukan kajian untuk kemungkinan pemutusan kontrak.
"Ini jelas sangat merugikan Pemko Pekanbaru dan masyarakat. Kami tengah mengkaji bagaimana proses pemutusan kontrak. Insya Allah kedepan, kami akan lakukan pengelolaan langsung tanpa pihak ketiga," sambung Reza.
Reza menambahkan bahwa permasalahan dalam pengangkutan sampah akibat kelalaian mitra swasta ini bukan kali pertama terjadi.
Bahkan sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho sempat mengumpulkan seluruh armada serta pekerja dari PT EPP untuk mengevaluasi langsung.
"Tidak sekali ini saja. Bahkan kemarin Bapak Wali Kota sempat kumpulkan seluruh armada dan pekerja dari PT Ella. Beliau cek langsung jumlah armada, jumlah pekerja, hingga trayek pengangkutan," imbuhnya.
Reza menyebut, dalam kesempatan itu, PT EPP sempat menyampaikan komitmen kepada Wako Agung Nugroho untuk membayar gaji dan biaya sewa armada tepat waktu, agar proses pengangkutan tidak terganggu.
"Namun pada kenyataannya, mereka kembali tidak menepati perjanjian kerja. Sehingga para pekerja memilih untuk mogok. Imbasnya, pengangkutan sampah kembali mandek. Ini akan kami evaluasi total," tutupnya.
PT EPP terpilih menjadi pemenang lelang jasa angkutan sampah Kota Pekanbaru mulai 1 Januari 2025 hingga 2 Juli 2025. Perusahaan ini berkewajiban mengangkut sampah berdasarkan pembagian zona kawasan.
Yakni kawasan 1 terdiri dari Kecamatan Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi.
Kemudian kawasan 2 meliputi Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Kulim. Sementara untuk kawasan 3 meliputi Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.
Untuk kawasan 1 nilai kontraknya sebesar Rp16,8 miliar. Lalu kawasan 2 Rp11,8 miliar dan kawasan 3 Rp4,7 miliar. Sesuai dengan kontrak tersebut, PT EPP akan mengangkut sampah Kota Pekanbaru dari sumber hingga ke TPA.
Sebelummya, Riaupos.co sudah sempat mengonfirmasi aksi mogok kerja karyawan ini karena belum gajian sejak hari pertama pemogokan terjadi, Kamis (5/6/225) pada pihak PT EPP. Manajer EPP Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA dan dihubungi tidak meresponnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, ditengarai masalah pemogokan kerja dan gaji karyawan PT EPP yang belum dibayar dampak dari masalah hukum yang sedang dialami pimpinan PT EPP.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), SYM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Terhadap dirinya langsung dilakukan penahanan oleh jaksa pada April 2025 lalu.
Penahanan SYM terkait dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan total nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar.
Hasil penyidikan jaksa menemukan dugaan persekongkolan antara SYM dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangsel berinisial WL yang juga sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Editor : Rinaldi