PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, pihak kepolisian, TNI, dan dinas terkai turun langsung melakukan pembongkar paksa terhadap puluhan warung remang-remang di sekitar Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Selasa (10/6/2025).
Pantauan Riaupos.co di lokasi dalam proses pembongkaran bangunan semipermanen tersebut dilakukan oleh tim yustisi dengan mengerahkan satu unit alat berat berupa ekskavator, dan mengangkut sisa bangunan semipermanen yang terbuat dari kayu dan bambu itu ke dalam truk yang dibawa dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Proses pembongkaran bangunan liar yang terdiri di atas saluran air tersebut juga dipantau langsung Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar yang ikut memimpin proses pembongkaran bersama sejumlah anggota dewan dari Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Gubri Abdul Wahid Tinjau Langsung Dapur Makanan Bergizi Yayasan Jefry Noer Madani
Menurut Wawako Pekanbaru Markarius Anwar pembongkaran ini dilakukan setelah tim yustisi sebelumnya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pengelola warung remang-remang agar membongkar sendiri bangunan liar tersebut.
Namun, imbauan tersebut tak kunjung diindahkan sehingga petugas gabungan dengan bantuan alat berat melakukan proses pembongkaran. Selain itu, keberadaan warung remang-remang ini tidak hanya disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi, tetapi juga lokasi peredaran narkoba, minuman keras, dan kegiatan LGBT, sehingga pembongkaran bangunan liar ini dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran bangunan remang-remang yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi dan penyedia minuman keras.
Wawako menegaskan, terdapat sekitar 22 unit bangunan liar yang dibongkar oleh petugas gabungan.
"Pembongkaran dilakukan setelah adanya surat peringatan yang kita berikan sebanyak 3 kali. Kita minta lagi bongkar sendiri, tapi ternyata hari ini tidak juga dibongkar," jelasnya
Meskipun proses pembongkaran bangunan liar di kawasan jalan protokol tersebut dilakukan menggunakan alat berat, namun tidak ada kendala yang dihadapi oleh tim yustisi di lapangan. Para pemilik gubuk liar itu ada yang membiarkan petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar mereka, dan bahkan yang melakukan pembongkaran sendiri. Apalagi, posisi bangunan yang juga berada di atas parit membuat drainase tidak berfungsi dan sebabkan banjir.
"Tidak hanya masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditimbulkan, tapi juga masalah banjir. Karena dibawah bangunan liar ini tidak bisa parit nya dikeruk, terjadi pendangkalan," jelas Markarius.(ayi)
Editor : Edwar Yaman